Distamben Target PAD Capai Rp10 Miliar

  • Bagikan
KOLAKA POS, KOLAKA - Meski adanya undangan-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang sejumlah instansi di kabupaten yang kewenangannya akan dialihkan ke provinsi, namun Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kolaka optimis bisa meraih Pendapatan Asli Daerah. Kepala Distamben Kabupaten Kolaka, Akhmad Yani mengungkapkan, meskipun adanya undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pengalihan sebagian kewenangan kabupaten ke provinsi, namun itu tidak mencabut undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai pajak dan retribusi. Olehnya itu, untuk meningkatkan pendapatannya, daerah akan memanfaatkan kewenangan yang masih ada. "Kewenangan yang masih ada di Distamben kabupaten yaitu pajak tambang galian C pajak air bawah tanah, dan pajak air permukaan. Adapun target pendapatan Distamben di tahun ini yaitu Rp 10 miliar," ungkapnya. Akhmad Yani menambahkan, untuk mencapai target tersebut pihaknya akan melakukan intensifikasi semua sumber-sumber pendapatan yang selama ini sudah ada. Salah satu intensifikasi yang dilakukan adalah penyesuaian tarif. "Tarif yang ada sekarang berdasarkan SK bupati khusus untuk tambang mineral non logam itu sejak 15 tahun yang lalu tidak pernah lagi disesuaikan tarifnya. Makanya bupati baru-baru ini menandatangani pergub tarif harga tambang non logam," ujarnya. (hud)
  • Bagikan

Exit mobile version