Hari Ini Terakhir, Pengampunan Pajak

  • Bagikan
Kendari KoP--Hari ini Jumat (30/9) batas akhir pembayaran Tax Amesri atau pengampunan pajak dengan bunga 2% dari total harta atau aset peserta tax amesty. Hal tersebut dikatakan Kepala Pajak Kendari Joko Rahutomo, Kamis (29/9). Menurutnya pemerintah pusat telah menetapkan batas akhir Tax Amesti dengan bunga 2% hingga 30 September, setelah itu suku buka pembayaran pajak akan dinaikkan lagi. "Pelayanan tax amesti sampai tanggal 31 Maret 2017 hanya saja karena ramainya di September ini karena tanggal 1 Oktober nanti uang tebusannya sudah berubah sekarang masih 2% nanti mulai Oktober sampai Desember sudah naik jadi 3%, Sementara 1 Januari 2017 sampai 31 Maret sudah 5% tarifnya, katanya saat ditemui jurnalis koran ini. Menurutnya bagi masyarakat yang datang membayar pada hari ini tetap akan dilayani meskipun melewati jam pelayanan. "Kita akan melayani bagi masyarakat yang datang untuk membayar dan melaporkan harta dan asetnya sekalipun telah melewati jam kerja sampai besok. Kemarin itu kita sampai jam delapan malam karena banyak yang datang mendaftar," tuturnya. Disebutkan untuk pembayaran tax amesty tersebut pihak perpajakan tidak membatasi jumlah pendapatan masyarakat siapa yang berhak mengikuti tax amesty, hanya saya ada beberapa syarat bagi warga yang harus melaporkan aset dan hartanya. "Kalau yang mengikuti tax amnesty ini tidak ada batasan pendapatannya hanya syaratnya dia sudah pernah mendaftarkan NPWP sudah pernah melapor SPT tahunan terakhir tahun 2015 dan ada hartanya atau aset yang belum pernah dilaporkan," terangnya. Dikatakannya saat ini antusias masyarakat terhadap tax amesty ini sudah cukup baik, hal itu dilihat dengan besaran pembayaran tex amesty masyarakat sejak pertama kalinyanya pemerintah mulai memberlakukan pengampunan pajak tersebut. "Sampai saat ini tax amesty sudah mencapai 30 miliar. Saya tidak bisa menyebutkan siapa saja yang bayar karena itu tidak boleh kita sebutkan.Siapa siapa saja yang mengikuti tax amesty yang jelas perhatian masyrakat sudah cukup bagus," katanya. Disebutkannya untuk target berapa jumlah yang harus didapatkan, pemerintah tidak menarget perdaerah tetapi secara keseluruhan. "Yang ada hanya target nasional nasional itu 165 triliun sampai dengan Maret tahun 2017," sebutnya. Ditambahkan apabila masyarakat tidak membayar pajaknya harta dan asetnya sampai batas batas akhir diberlakukannya tax amesti tidak ada sangsi yang akan diterima namun pembayarannya diwajibkan dan akan dikenakan tarif secara normal. "Jika masyarakat tidak mengikuti tax amnesty ini, suatu saat ditemukan mempunyai aset dan harta, dia wajib untuk membayar pajak maka dia akan dikenakan tarif normal tarif normalnya berapa 5% di bawah 50 juta , kalau di atas itu dia 15% kalau di atas 500 juta itu tarifnya 30% sedangkan saat ini kita tak peduli, mau satu miliar 50 juta 200 miliar tetap disamakan pajak yakni 2%," terangnya (k1/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version