Bupati Konsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1441 H

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), telah mengatur dan menetapkan besaran zakat fitrah yang akan dikeluarkan masyarakat setempat, pada Ramadhan 1441 H. Tahun ini, Kamis (16/4). Besaran zakat Fitrah Konsel, dibagi menjadi empat, yakni golongan masyarakat yang mengkonsumsi jenis beras premium sebesar Rp 30 ribu, beras medium Rp 25 ribu, beras bulog/Rastra Rp 20 ribu, dan bagi masyarakat yang kesehariannya konsumsi non beras seperti jagung, ubi atau sagu sebesar Rp 15 Ribu. Penetapan nilai zakat Fitrah ini disampaikan langsung oleh Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, setelah terjadi kesepakatan bersama dalam rapat pembahasan terkait persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1441 H/2020 M di Kantor Bupati. Rapat dihadiri Wakil Bupati, H. Arsalim Arifin, Sekretaris Daerah Konsel, H. Sjarif Sajang, Dandim 1417/Kendari, Kol Inf Alamsyah, Kepala Kemenag Konsel, H. Adnan Saufi dan perwakilan Organisasi Islam serta unsur Forkopimda. "Telah diputuskan bersama, yang sebelumnya kita mendengar pendapat organisasi Islam dan dampak dari pandemi wabah corona, sehingga kita tetapkan pembayaran Zakat tertinggi Rp 30 ribu dan terendah sebesar Rp 15 Ribu," ujar Bupati Konsel, Surunuddin Dangga. Dijelaskannya juga, besaran Zakat ditentukan, dengan mengacu pada harga beras di pasaran dan sesuai ketentuan zakat dalam Agama Islam, yang setiap orangnya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 Kg atau 3.5 Liter. "Kita berharap, pembayaran zakat bisa diawal Ramadhan, sesuai dengan himbauan Pemerintah Pusat melalui Kemenag, agar dapat membantu meringankan beban masyarakat penerima Zakat," ungkapnya. Menyambung yang disampaikan Bupati, beberapa hari sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razy dalam edarannya kepada jajaran Kemenag di seantero negeri, menghimbau kepada lembaga-lembaga zakat agar menerima dan menyalurkan zakat fitrah lebih cepat saat bulan Ramadhan telah tiba. Agar dapat membantu warga kurang mampu sebagai penerima zakat di tengah situasi mewabahnya Covid-19. (k5)
  • Bagikan

Exit mobile version