Kinerja DPRD Koltim Disorot
KOLAKA POS, TIRAWUTA - Kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Kolaka Timur mulai mendapat sorotan. Pasalnya, wakil rakyat itu dinilai lambat dalam hal menjalankan tugasnya, yakni menyelesaikan pekerjaan mereka diantaranya terkait penetapan atau pembahasan Racangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda ), salah satunya adalah Perda tata cara pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak yang direncanakan dilaksanakan pada tahun ini. Akibatnya, tahapan Pilkades yang seharusnya sudah mulai berjalan, saat ini menjadi mandek lantaran lambatnya aturan yang ada. Selain itu, pelayanan ditingkat desa juga menjadi mandek atau tidak berjalan sebagai mana mestinya ketika dipimpin seorang defenitif.
"Ini semua akibat dari kinerja anggota DPRD Koltim yang belum maksimal, sehingga Perda Pilkades sampai sekarang belum ditetapkan," ungkap Bahar warga Koltim kemarin.
Untuk itu lanjut Bahar, anggota DPRD Koltim jangan hanya keluar daerah untuk menghabiskan perjalanan dinasnya. Namun harus memberikan asas manfaat buat Koltim. "Perjalanan dinas memang wajar mereka lakukan. Tapi, ingat juga dong tugas utamanya. Anggota DPRD dipilih oleh rakyat, jadi berikanlah kontribusi buat rakyat dan daerah," pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Koltim Tadjudin, M mengapresiasi apa yang menjadi penilain warga Koltim terkait kinerja anggota DPRD. Sebab, anggota DPRD terpilih karena rakyat. Jadi, sudah wajar masyarakat telah memberikan penilaian kepada anggota dewan.
"Saya kira ini wajar, bila warga Koltim memberikan penilaian kepada kami. Namun selama ini kami sudah bekerja semaksimal mungkin menjalankan fungsi dan tugas sebagai anggota DPRD," jelasnya saat ditemui kemarin.
Terkait penetapan Perda Kades, lanjut Tadjudin, tinggal menunggu waktu saja. Lagi pula, beberapa anggota DPRD yang melakukan dinas di luar kota, sehingga mengalami Neterlambatan. Namun setelah selesai melakukan perjalan dinas, agar secepatnya ditetapkan.
"Insya allah dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan Perdanya, sehingga Pilkades secara serentak bisa berjalan dengan baik," tuturnya sambil berlalu.
Untuk diketahui, dari 117 Desa yang ada di Koltim, 83 Desa diantaranya akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2016 ini.
Sebelumnya, Kepala BPMD Pemkab Koltim Nurmini Ali mengatakan, untuk hari pelasanaanya, pihaknya berencana akan melaksanakannya pada pertengahan tahun ini. Sebab, hingga saat ini masih menunggu Perda yang sementara dibahas di DPRD Koltim. "Rencananya pelaksanaan Pilkades Juni atau Juli. Sebab, masih menunggu Perda," ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya kemarin.
Ia juga mengatakan, jika Perdanya sudah ditetapkan, maka pihaknya langsung akan turun gunung pada setiap desa yang akan melakasanakan Pilkades. Hal itu dilakukan untuk melakukan persiapan dalam hal pembentukan panitia atau persiapan persyaratan lainnya. "Panitia dari Desa itu sendiri. Dan terbentuk 30 hari sebelum hari H. Jumlahnya tergantung Perda yang akan keluar maupun desa itu sendiri. Namun untuk pesertanya, minimal dua calon dan maksimal lima. Kalau lebih, akan digugurkan dengan prosedur yang berlaku. Bagi calon, minimal tamatan SMA atau sederajat," tuturnya. (ing)