Mahar Atanta Sembiring: Melawan Hukum, Akta RUPS PT CLM Harus Segera Dicabut

  • Bagikan
Kolakaposnews.com-- Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) yang telah dituangkan ke dalam akta CLM no. 09 tanggal 14 September 2022 dinilai dibuat secara melawan hukum bahkan dengan tindak pidana pemalsuan. Pasalnya, RUPS PT CLM digelar oleh pengurus PT CLM lama dan mengklaim perwakilan dari PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) Helmut Hermawan Cs. Padahal, Hermawan Cs sendiri sudah tidak menjadi pengurus PT CLM sejak munculnya Akta Notaris No. 07 tanggal 13 September 2022 melalui RUPS digelar PT APMR selaku Pemegang Saham 85% dan Bapak Ir. Isrullah selaku Pemegang Saham 15%. Direktur PT CLM Mahar Atanta Sembiring meminta, agar akta CLM no. 09 tanggal 14 September 2022 segara dicabut lantaran dibuat secara melawan hukum bahkan dengan tindak pidana pemalsuan. “Akta bodong tersebut harus segera dicabut. Selanjutnya untuk pihak supplier, mitra usaha dan stakeholder dapat berhubungan dengan kami selaku manajemen yang sah untuk kelangsungan CLM ke depannya,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Minggu,(18/9). Ia menerangkan, RUPS yang digelar tersebut juga tidak mengundang pengurus yang sah dalam PT CLM yakni Irawan Sastrotanojo selaku Komisaris Utama dan Wagiman sebagai Komisaris. Ia mengatakan, RUPS tersebut juga tak mengundang Zainal Abidinsyah Siregar selaku Direktur Utama dan dirinya yakni Mahar Atanta Sembiring selaku Direktur. “Dalam melakukan RUPS PT CLM tersebut, Pemegang Saham CLM adalah Bapak Ir. Isrullah Achmad dan PT APMR, dimana PT APMR hanya Berhak diwakili oleh PERGURUS YANG SAH dalam bertindak berdasarkan Akta terakhir yakni Akta APMR No. 06 tanggal 13 September 2022,” kata dia. Ia menuturkan, RUPS CLM sedianya harus ditandatangani oleh nama-nama yang berwenang selaku komisaris dan jajaran direksi. Ia mengatakan, pemegang Saham PT CLM yakni PT APMR dan Isrullah Achmad tak pernah menghadiri serta menandatangani hasil keputusan RUPS pada Hari Rabu tanggal 14 September 2022. “Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Akta CLM No. 09 tanggal 14 September 2022 merupakan Akta Bodong yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terutama bagi Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU untuk dapat diproses bahkan untuk dapat diberikan pengakuan secara hukum,” papar dia. Ia mengingatkan, PT APMR selaku Pemegang Saham 85% dan Bapak Ir. Isrullah selaku Pemegang Saham 15% pada PT CLM juga melakukan RUPS. RUPS tersebut untuk merubah Susunan Pengurus PT CLM yang diaktakan berdasarkan Akta Notaris No. 07 tanggal 13 September 2022. “Dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn., yang telah mendapatkan SP Anggaran Dasar No. AHU- AH. 01.03-0290986 dan SP Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0054480 tanggal 14 September 2022 (Selanjutnya disebut “Akta CLM No. 07 tanggal 13 September 2022”),” tegas dia. Ia pun mengatakan dengan demikian susunan Komisaris dan Direksi di PT CLM telah berubah. Sehingga, kata dia, susunan pengurus PT CLM yang lama tidak mempunyai hak untuk melakukan RUPS. “Susunannya ialah Irawan Sastrotanojo selaku komisaris utama, Junaidi, S.H., LL.Mb Komisaris, Wagiman, Komisaris, Ir. Isrullah Achmad Komisaris, Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama, Mahar Atanta Sembiring Direktur, Ismail Achmad Direktur dan Dedy Basri Direktur,” pungkas dia. (*)
  • Bagikan