Sembilan SKPD “Menghilang” dari Pemkab Kolaka
KOLAKA POS, KOLAKA - Pengalihan wewenang beberapa SKPD di pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi dan pusat sesuai amanah undang-undang, akan menyebabkan perubahan komposisi kepegawaian. Bupati Kolaka, Ahmad Safei mengatakan setidaknya, sembilan SKPD dan 81 jabatan akan "menghilang" dari pemkab Kolaka karena kebijakan tersebut.
Aturan yang rencananya akan efektif berlaku bulan ini, akan mengakibatkan sembilan SKPD di Kolaka akan dialihkan kewenangannya. "Tiga kewenangan SKPD itu akan dialihkan ke pusat dan enam dialihkan ke provinsi. Jika itu terjadi, maka 81 jabatan di Pemda akan hilang," katanya
Meski demikian, karena hal tersebut merupakan perintah undang-undang, dia mengingatkan kepada para pegawai yang akan beralih ke Pemprov maupun pemerintah pusat, untuk tetap maksimal bekerja untuk warga Kolaka. "Pengalihan kewenangan ke provinsi atau ke pusat itu bukan keinginan siapa-siapa. Tetapi itu berdasarkan undang-undang. Kami berharap para pejabat tidak perlu risau. Tetapi tetap tingkatkan kinerjanya," tuturnya
Sementara itu, kepala Badan Penyuluh Pertanian, Perikanan, Perkebunan dan Kehutanan, La Ramuli mengungkapkan, meski SKPDnya kemungkinan akan ditarik ke pemerintah pusat, ia tidak menjadikan itu sebagai masalah. Ia mengungkapkan, sebagai PNS, ia dan seluruh bawahnnya memang harus siap ditempatkan dimana saja. "Kalau saya pribadi tidak ada masalah, jabatan adalah amanah. Saya juga pastinya masih mengikuti pedoman dan petunjuk Bupati H.Ahmad Safei, kita bawahan harus siap. Kita kerja saja, jangan sampai kita lemas karena pikirkan jabatan, semua pasti akan ada hikmahnya," ujar La Ramuli. (hud)