Sultra Belum Miliki Komisi Informasi
KOLAKA POS, KENDARI - Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong pembentukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum ada dan belum terbentuk di Sultra. Padahal Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan dua tahun setelah UU ini dilaksanakan pada tahun 2010 maka dalam tempo dua tahun seluruh KI Provinsi sudah harus terbentuk.
Menurut Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono, dalam mendorong pembentukan KI Sultra maka pihaknya menggelar diskusi publik di Kendari Rabu (1/6) yang dihadiri Ketua DPRD Sultra, Ketua Komisi I DPRD Sultra, Direktur Puspaham, dan kalangan mahasiswa, serta para jurnalis.
"Diskusi Publik ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembentukan KI di Sultra dapat berjalan Lancar," ujarnya saat menggelar konferensi pers seusai mengikuti diskusi publik.
Kata dia sesuai menggelar diskusi publik pihaknya juga akan menggelar audiensi dengan pihak DPRD Sultra agar segera melakukan fit and proper test terhadap calon anggota komisioner KI Sultra nantinya.
"Selain menggelar audiens dengan DPRD, Kamis (2/6) kita juga akan melakukan audiens dengan Gubernu Sultra, guna memberikan dorongan kepada Pemda Sultra agar segera menyerahkan nama-nama calon anggota Komisioner KI Sultra yang nantinya akan dilakukan uji kelayakan dan kepatuhan oleh DPRD," ujarnya.
Dia membeberkan, penekanan kepada Gubernur dan DPRD Sultra untuk segera mendorong pembentukan KI Sultra agar tidak terjadi tarik menarik kepentingan yang dapat menimbulkan masalah, seperti yang terjadi dibeberapa daerah lainnya.
"Seperti pada saat pembentukan KI Kalimantan Barat (Kalbar) yang tersendat bertahun-tahun, akibat tidak sinkronnya dewan dan gubernur dalam mencermati UU KIP," bebernya.
Dia menambahkan, saat ini Pemprov Sultra telah melakukan pembentukan panitia seleksi calon anggota komisioner KI Sultra. Baginya hal tersebut merupakan titik awal yang sangat baik dan bentuk komitmen Pemerintah Sultra.
"Untuk itu KIP terus mendorong dengan cara melengkapi pemahaman untuk percepatan terkait keterbukaan informasi publik pada masyarakat Sultra, termaksut pada legislatif, eksekutif, yudikatif, serta para pemangku kepentingan lainnya," Pungkasnya (k1/hen)