Anggaran Koltim Dikorupsi Nyaris Rp4 Miliar
KOLAKA POS, TIRAWUTA - 52 proyek dengan kerugian nyaris empat miliar rupiah. Itulah dugaan korupsi penggunaan keuangan di Pemkab Kolaka Timur tahun anggaran 2014-2015. Indikasi tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra. Indikasi tersebut lantas disuarakan puluhan massa yang tergabung dalam Forum Rakyat Penegak Hukum Sulawesi Tenggara (Forak Sultra) di gedung DPRD Koltim, Kamis (2/6).
Menurut para demonstran, berdasarkan hasil temuan BPK Sultra, kerugian sebesar Rp3,984 miliar itu terdiri dari 17 paket pembangunan jembatan dengan kerugian negara Rp1,7 miliar, lalu 19 paket pekerjaan jalan dengan kerugian negara Rp692 juta, tujuh paket pembangunan gedung kantor dengan kerugian negara Rp1,2 miliar. Kemudian tujuh paket pembangunan irigasi dengan kerugian negara Rp335 juta, satu paket pengadaan lampu penerangan jalan dengan kerugian negara Rp44 juta dan satu paket pembuatan drainase dengan kerugian negara Rp13 juta. "Jadi, total secara keseluruhannya kerugian negara mencapai kurang lebih sekitar 4 miliar," teriak Taufik S, salah satu orator.
Indikasi kerugian negara tersebut juga diakui Kepala Inspektorat Koltim La Ode Ishak. Menurutnya, para kontraktor proyek bermasalah itu sudah diminta mengembalikan kerugian negara. "Dari 52 paket proyek temuan BPK yang terindikasi menyebabkan kerugian negara, 44 diantaranya ada di dinas PU. Pemerintah telah berupaya mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan ini kepada pihak-pihak yang dianggap bermasalah," ungkapnya saat rapat dengar pendapat dengan para demonstran di ruang rapat DPRD Koltim. RDP itu dipimpin ketua DPRD Koltim Rahmatia Lukman dan dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya termasuk Plt Sekda Koltim Syamsul Bahri.
Sejak hasil audit keluar, kata dia lembaganya mewakili bupati dan SKPD telah menyampaikan surat kepada orang yang terlibat dalam pelaksanaan paket proyek agar mengembalikan temuan BPK yang dianggap sebagai kerugian negara. "Saat ini temuan BPK belum bisa dikatakan kerugian negara. Itu lebih pantas kalau disebut sebagai indikasi atau potensi kerugian negara. Sebab, sampai saat ini duit yang dianggap menjadi kerugian negara, 35 persen telah dikembalikan," jelasnya.
Sayangnya ia tak bisa memperlihatkan bukti-bukti bila rekanan telah mengembalikan duit yang dinilai sebagai kerugian negara. Namun pihak yang belum mengembalikan temuan, katanya telah membuat pernyataan-pernyataan tentang kesanggupan untuk mengembalikannya. "Dan, itu sudah masuk sebagai potensi piutang daerah," katanya.
Saat ini pemerintah daerah punya Memorandum of Understanding (MoU) dengan kejaksaan. Apabalia para kontraktor tidak menyahuti untuk menyelesaikan temuan BPK dan kasusnya tidak tuntas di tingkat DPRD dan pemerintah setempat, maka akan dilaporkan kepada penegak hukum. "Jadi, kami sudah berusaha semaksimal mungkin," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Sekdis PU Koltim, Bio Mansyur mengakui terdapat 44 paket proyek di PU Koltim yang terindikasi merugikan keuangan negara. Sayangnya, ia tidak menyebutkan nominal kerugian negara atas seluruh pelaksanaan proyek tersebut. hanya saja kata dia, semua sudah dalam penanganan. Bahkan beberapa rekanan sudah mengembalikan keuangan negara. "Meskipun belum semua rekanan mengembalikan temuan tersebut, kami telah membuat surat teguran agar rekanan mengembalikan temuan BPK," paparnya.
Hingga kini, duit kerugian negara yang dikembalikan rekanan kata Bio, sebesar Rp268 juta. "Sudah ada kwitansi pengembalian hanya saja belum sampai di PU. Setelah kami terima maka kami akan serahkan ke inspektorat sebagai tanda bukti. Bahkan sudah ada yang melunasinya," katanya. (m2/ing)