Penunjukkan Pj Kadiknas Konawe Labrak UU ASN
KOLAKA POS, UNAAHA - Saat semangat reformasi birokrasi tengah giatnya, Pemkab Konawe justru dianggap melakukan blunder terkait penunjukkan Pelaksana Jabatan (Pj) Kadis Diknas. Jumrin Pagala yang saat ini ditunjuk sebagai Pj Kadis, disebut LSM Lira, sebagai pelanggaran terhadap UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jumrin Pagala ditunjuk bupati Konawe Kery Konggoasa sebagai pj Kadis setelah Kadis Diknas Ridwan Lamaroa dilantik sebagai Sekda Konawe. Bupati Lira Konawe, Rolansyah menjelaskan untuk menentukan nahkoda di Dinas yang membawahi dunia pendidikan itu harusnya mengacu pada aturan ASN dan bukan pada aturan kedekatan semata. SKPD Diknas terang Rolansyah sangat sensitif, apalagi di Konawe, dunia pendidikannya masih minim fasilitas.
Pemkab Konawe katanya mengabaikan UU ASN terkait penempatan penjabat struktural lingkup pemerintah daerah. "Jika mengacu pada aturan ASN, sudah pasti Jumrin Pagala ini tidak bisa jadi Kadis Pendidikan, sebab latar belakangnya bukan dari pendidikan," Kata Rolansyah, Kamis (2/6).
Seharusnya kata Rolansyah, meski masih berstatus pelaksana jabatan, Kdis Diknas Konawa diberikan kepada yang memiliki kredibiltas dan kapabilitas pendidikan. Ia mensinyalir, penunjukkan Jumrin Pagala kental berbau nepotisme karena memiliki kedekatan dengan bupati Kery. "Kita tidak tahu bagaimana dunia pendidikan di Konawe ini ketika Bupati Konawe tetap memaksakan kehendaknya untuk menjadikan Jumrin Pagala sebagai Kadiknas. Seharusnya dia bisa berfikir lebih jernih, karena ini menyangkut kepentingan banyak orang, " imbuhnya. (k4)