DPRD Siap Perkarakan Dugaan Korupsi Koltim
KOLAKA POS, TIRAWUTA - Dugaan korupsi 52 paket proyek di Kolaka Timur, cepat direspon DPRD. Bahkan anggota DPRD Koltim, Irwansyah meminta ketegasan penegak hukum untuk mengusut tuntas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.
Irwansyah menegaskan, siapa saja yang terlibat dalam proyek tersebut harus bertanggungjawab, agar masalah tersebut tidak terulang lagi kedepannya. Menurutnya, dengan adanya temuan BPK terkait proyek yang diduga bermasalah, maka DPRD akan lebih memperketat pengawasan. "Nantinya, dewan akan meminta pertanggungjawaban bupati pada saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban tersebut (proyek, red). Apakah DPRD akan merekomendasikan kepada penegak hukum? Nanti kita lihat saja seperti apa," ujar politisi PPP ini.
Ia juga terang-terangan meminta kepada bupati Koltim, untuk mencari siapa yang menyebabkan proyek tersebut sehingga menyebabkan indikasi kerugian negara. "Harus memberikan penegasan dan jangan melindungi orang-orang bermasalah dalam proyek tersebut. Pemerintah harus terbuka dan memberikan informasi secara terang-terangan kepada penegak hukum," imbuhnya.
Jika bupati tidak mampu mempertegas posisinya sebagai pemimpin daerah, lanjut Irwansyah, maka visi misi bupati kan terhambat. Terlebih lagi ini adalah awal pemerintahan Tony Herbiansyah-Andi Merya Nur. "Pembangunan perlu dikawal, bukan secara gagasan tapi yang penting adalah aksi nyata oleh SKPD. Jangan sampai visi misi bupati bagus, tapi karena dilaksanakan oleh SKPD tidak bagus, akhirnya pembangunan terbengkalai. Kita inginkan sinergitas gagasan dan tindakan. Itulah yang paling penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Jangan kata-katanya bagus tapi tindakannya tidak sesuai kenyataan," paparnya.
Terpisah, Bupati Koltim Tony Herbiansyah mengatakan, meskipun ada temuan BPK tapi bukan berarti ada unsur pidana. Apalagi ada waktu yang diberikan untuk melakukan pengembalian uang dugaan kerugian negara. Termasuk memperbaiki proyek yang diduga bermasalah. "Temuan begitu biasa," kilahnya.
Bahkan, kata dia, orang-orang yang diduga terlibat pada proyek itu telah diberikan teguran. Mereka juga sudah mulai melakukan pengembalian kerugian negara. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang telah dikembalikan.
Sebenarnya pengembalian bukan hanya pada proyek bermasalah. Namun juga pada kelebihan pembayaran SPPD dan honor. Kalau kelihatan tidak sesuai, maka diminta untuk mengembalikan. Ia mengakui bila proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (PU). "Contoh temuan BPK bahwa pasir tidak perlu dibayar. Secara logika dimana pasir gratis yang bisa didapatkan. Memang betul pasal 33 undang-undang dasar 1945 tentang kekayaan alam dikuasi negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Sekarang lahan pasir warga, apakah bisa diambil secara gratis. Itulah tuduhan dia (BPK, red). Kita tidak bisa elak, tapi bukan berarti kita merugikan negara. Sama halnya dalam pembuatan jembatan harus memakai mesin molen yang besar. Sekarang pertanyaannya, dimana bisa didapatkan di Sultra alat besar itu? Harus pakai molen kecil yang penting mutu beton. Setelah diuji hasilnya kualitas beton dan telah bagus tapi proses pembuatan yang dijadikan temuan. Nah, itukan tidak merugikan keuangan negara. Akan tetapi secara nomenklatur harus menjadi temuan," jelasnya.
Ditanya tentang berapa jumlah rekanan yang mengembalikan uang negara, ia menyebutkan jika semua telah mengembalikan. Mereka ada niat untuk mengembalikan meskipun hanya mencicil, serta ada deadline waktu pengembalian kerugian negara. Namun, agar persoalan tersebut tidak terjadi kembali, katanya, harus disamakan presepsi dulu. Misalnya sirtu (pasir dan batu) dianggap gratis. "Pertanyaannya, dimana bisa diperoleh sirtu gratis? Apakah ada lokasi untuk memperoleh sirtu secara gratis. Tapi kita terus menyamakan presepsi. Meskipun ada temuan tapi bukan berarti itu kerugian negara," ugkapnya.
Lebih lanjut politisi NasDem ini menjelaskan, jika orang-orang yang melaksanakan proyek tersebut mencuri kontruksi, tetap harus mengembalikan. Sebenarnya pemeriksaan ini berlapis. Sebelum ada pemeriksaan BPK, dilakukan dulu pemeriksaan oleh Inspektorat. Kalau Inspektorat menemukan proyek yang bermasalah, maka dilakukan pembinaan. Tapi biasanya antara lembaga pemeriksaan berbeda persepsi. Menurut Inspektorat sudah betul, tapi BPK belum tentu. "Tapi karena cuma berbeda presepsi saja. Bukan karena kecenderungan merugikan keuangan negara. Karena merugikan keuangan negara ada prosesnya. Bahkan ada peringatan. Kalau tidak disoroti kejaksaan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Koltim, Laode Muhammad Ishak, enggan membeberkan berapa kerugian negara yang telah dikembalikan oleh orang-orang yang terlibat dalam proyek tersebut. "Kalau anda mau tahu jumlah duit kerugian negara yang telah dikembalikan rekanan silahkan tanya kepada BPK. Karena mereka yang punya wewenang untuk mengeluarkan pernyataan," ketusnya.
Selain itu, ia juga belum mau membeberkan total kerugian negara dari 52 paket proyek yang diduga bermasalah itu. "Saya bisa mengeluarkan data bila pimpinan saya memberikan mandat. Silahkan anda konfirmasi kepada beliau, kalau saya diizinkan maka saya akan berikan keterangan," tandasnya. (ing)