Jam Kerja PNS Berubah Selama Ramadhan
KOLAKA POS, KOLAKA - Selama ramadhan, PNS akan mendapatkan potongan waktu kerja. Pemotongan masa kerja diberlakukan untuk seluruh SKPD baik yang memberlakukan lima hari kerja (Senin-Jumat) maupun enam hari kerja (Senin-Sabtu).
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Kolaka, Amri Djamaluddin mengatakan pemangkasan jam kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran MENPAN-RB nomor 3 tahun 2016. "Kami sudah resmi mengumunkan jadwal kerja bagi PNS yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja, bupati juga menghimbau PNS untuk tidak malas berkantor saat Ramadhan nanti," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk SKPD yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk pada Senin tetap pukul 07.30 yang dimulai dengan upacara. Istirahat selama setengah jam dari pukul 12.00 hingga 12.30 wita dan jam pulang pukul 15.00. "Waktu normal kan pulang pukul 16.00, jadi ada pengurangan satu jam. Jadwal ini sudah diedarkan ke semua SKPD yang ada di Kolaka," jelasnya.
Sementara itu SKPD yang meberlakukan enam jam kerja, mulai Senin hingga Kamis dan Sabtu, waktu kerja dimulai pukul 08.00-14.00 sedangka waktu Istirahat Pukul 12.00-12.30. "Untuk Jumat 08.00-14.00, waktu istirahat pukul 11.30-12.30. "Semua PNS yang ada di kolaka wajib mematuhi ini. Selama Ramadhan ini kerjabakti dan olahraga ditiadakan," tambahnya. (hud)