Pecat Pekerja, PLM Potong Gaji
KOLAKA POS, KENDARI - Ketika korporasi berkhianat, maka pekerja yang jadi korban. Seperti itu kondisi yang dialami para mantan pekerja PT.Panca Logam Makmur (PLM) di Bombana. Perusahaan tambang emas itu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap karyawannya, namun tidak memberikan gaji dan tunjangan lainnya.
Hal tersebut diadukan para mantan karyawan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menurut Hasra, mantan karyawan PLM, mereka di PHK massal karena perusahaan mengalami kerugian. PHK tersebut sebagai langkah perampingan karyawan. Ironisnya, setelah di PHK, perusahaan meminta mereka untuk menyetujui pemotongan gaji namun ditentang para pekerja yang telah di PHK. Buntut penolakan itu, PLM kata Hasra, menurunkan aparat untuk mengusir mereka dari kompleks karyawan. “Pihak perusahaan bersama aparat melakukan aksi pengusiran paksa terhadap kami, karena tidak menuruti keinginan perusahaan untuk memotong gaji kami,” ungkap Hasra.
Sidang atas tuntutan mantan karyawan itu sejatinya dilaksanakan kemarin (3/6) di kantor Disnaker Sultra. Tapi, hanya eks pekerja saja yang hadir, sedangkan pimpinan PLM tidak. Mediator Pengadilan hubungan Industrial Disnakertrans Sultra, Fatmawati mengatakan sidang pertama sebenarnya dimanfaatkan untuk memediasi antara PLM dengan mantan pekerja. “Kami disini hanya sebagai penengah untuk mencarikan solusi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Pada sidang pertama ini, pimpinan perusahaan (PLM) mengirimkan surat kepada kami, tidak sempat hadir, bukan berarti takut, namun ada urusan penting,” tuturnya.
Lanjut Fatmawati, jika PLM tidak menghadiri panggilan sidang hingga tiga kali, maka Disnaker akan mengeluarkan maklumat kepada perusahaan untuk memenuhi tuntutan mantan pekerja. “Adapun tuntutan mantan karyawan PT. Panca Logam Makmur, yakni pesangon, penghargaan masa kerja, pembiayaan perumahan dan pengobatan, serta sisa gaji yang belum dibayar,” tandasnya. (p2)