Dana BLUD Kolaka Mengalir ke Kendari, Dirut: Itu yang Lakukan Mantan Bendahara
KOLAKA POS, KOLAKA -Merasa jabatannya terancam, Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Benyamin Guluh Kolaka, dr. Aziz Amin, akhirnya mengakui jika instansi yang dipimpinnya terjadi penyalahgunaan anggaran. Namun, ia berkelit jika pelanggaran tersebut atas sepengetahuannya. Ia juga membantah jika dugaan anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp5 miliar, tapi menurutnya hanya sebesar Rp3,5 miliar.
"Ya, memang benar saat ini kami sedang bermasalah. Namun, itu (penyalahgunaan anggaran, red) yang melakukan adalah oknum mantan bendahara penerimaan BLUD Kolaka, yang bernama Yasmin SKM. Saya juga dapat informasi masalah ini sudah sampai di penegak hukum," ujarnya kepada Kolaka Pos, kemarin (8/6).
Pria yang akrab disapa dokter Aci ini menjelaskan, akar permasalahan diketahui saat bendahara penerimaan BLUD Kolaka, tidak memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan. "Saat tidak memberikan laporan pertanggungjawaban pada Januari 2016, saya sudah mulai curiga. Saat itu saya langsung ganti bendahara, agar bisa mempertanggungjawabkan pemasukan BLUD Kolaka," bebernya.
Pasca pergantian bendahara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran hingga Rp3,5 miliar.
"Setelah ada infomasi itu (dugaan penyalahgunaan anggaran, red), kami manajemen BLUD memanggil Yasmin, dan Yasmin mengakui jika uang tersebut diberikan kepada Sahira Hidi, yang berdomisili di BTN Manggarai blok G Kendari. Saya tidak tahu Sahira itu siapanya Yasmin. Kemudian pada 12 Maret Yasmin siap mengembalikan, saat itu manajemen BLUD Kolaka diberikan cek Bank dua lembar, dengan nilai Rp2,5 miliar dan Rp1 miliar. Saat akan dicairkan ternyata cek tersebut kosong," jelasnya.
Tak hanya itu, Sahira Hidi juga telah membuat pernyataan bermaterai, bahwa siap mengebalikan uang Rp3,5 miliar yang ia pinjam dari Yasmin. Bahkan dalam pernyataan tersebut, Sahira menjaminkan rumahnya yang berada di Kendari.
"Sayangnya, ternyata kami ditipu kembali, uang Rp3,5 miliar yang kataya akan dikembaliman pada 31 Mei ternyata tidak ada. Bahkan rumah yang katanya untuk jaminan, ternyata sudah menjadi jaminan di salah satu koperasi di Kolaka. Saya juga tidak pernah lihat rumahnya, hanya kalau mau dijual untuk tebus hutangnya Rp3,5 miliar itu tidak cukup," kata Aci.
Modus yang dilakukan oleh Yasmin, yakni uang masuk di BLUD Kolaka tidak dimasukan di kas. Uang yang masuk dari pasien dan apotik langsung diambil, kegiatan penggelapan itu dilakukan mulai Agustus 2016 dengan kwitansi pengeluaran sebanyak 10 kali, dengan jumlah bervariasi ada yang Rp200 juta dan ada juga yang Rp350 juta.
"Ibu Yasmin ini memang sudah 8 tahun jadi bendahara pemasukan, dan sebelum ada saya disini (BLUD Kolaka, red) dia sudah jadi bendahara. Makanya saya heran kenapa bisa melakukan hal yang tidak terpuji. Saat ini saya sudah ganti itu bu Yasmin dan saat ini dia hanya sebagai staf biasa," katanya.
Sebagai penanggung jawab di BLUD Kolaka, dokter Aci legowo jika bupati Kolaka akan menggesernya.
"Kalau uang sudah masuk kas BLUD dan akan dikeluarkan lagi, maka prosesnya itu ada paraf kepala seksi di bagian kiri, kemudian paraf kepala bidang dibagian kanan, dan tanda tangan direktur itu adalah prosedurnya. Yang dilakukan bu Yasmin, uang itu belum masuk ke kas BLUD. Pastinya, jika saya dimintai keterangan pasti saya akan berikan yang sebenarnya. Saya juga sudah serahkan fotocopi kwitansi dan pernyataan bendahara pengeluaran Yasmin dan penerima uang Sahira Hidi," tandasnya. (hud)