Tersangka Kasus Pagar USN Bertambah
KOLAKA POS, KOLAKA - Penyidikan terhadap kasus korupsi pembangunan pagar kampus lama USN yang masih terus dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka kembali menetapkan satu tersangka tambahan, setelah sebelumnya beberapa waktu lalu Penyidik Kejari menetapkan dua tersangka dan telah ditahan.
Tersangka tambahan yang ditetapkan tersebut adalah ketua Tim Perencana dan Penyusunan Anggaran (TPPA) USN, Abd. Wahab Tahir. Dari hasil pengembangan kasus penyidik menemukan alat bukti keterlibatan Abd. Wahab Tahir, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
"Hari Senin (6/6), penyidik menetapkan Abd. Wahab Tahir sebagai tersangka, dalam kapasitasnya selaku ketua Tim Perencana dan Penyusunan Anggaran USN," kata Kajari Kolaka, Jefferdian yang ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Jefferdian menambahkan, pengembangan terhadap kasus proyek pagar yang bernilai kontrak Rp1,7 miliar itu akan terus dilakukan penyidik, dan bisa saja ada tambahan tersangka lagi jika ditemukan bukti kuat.
"Penyidikan masih berlanjut, apakah akan ada penambahan tersangka lagi, ya tergantung hasil pengembangan. Potensinya masih terbuka, apalagi jika ada bukti kuat," tutur Jefferdian.
Dengan demikian, dalam kasus itu sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Kajari Kolaka, yakni Suwito Kaeni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ridwan sebagai konsultan dan sekaligus atas nama pihak kontraktor, serta Abd. Wahab Tahir ketua TPPA.
Kajari juga menegaskan, penyidik akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap rektor USN, Azhari, setelah sebelumnya selaku pejabat kuasa pengguna anggaran USN itu, tidak hadir dalam panggilan pertamanya.
"Tetap akan diagendakan kembali (pemanggilan rektor USN, red)," kata Jefferdian. (cr4)