KPUD Sortir Surat Suara PSU Muna, Tiga Surat Suara PSU Kada Jilid II Dinyatakan Rusak
KOLAKA POS, RAHA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna mulai melakukan Penyortiran dan pelipatan Surat Suara yang akan digunakan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kepala Daerah (Kada) Muna yang akan digelar 19 Juni mendatang. Pasalnya, dalam penyortiran dan pelipatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Muna pada Kamis, (9/6) pukul 11.00 Wita tersebut, anggota KPU bersama para saksi yakni Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Polres Muna serta tim ketiga pasangan calon Kepala Daerah Muna menemukan tiga surat suara yang rusak, dari jumlah surat suara keseluruhan sebanyak 1.171 lembar.
Kendati demikian, Sekretaris KPU Muna Halisi tidak mempersoalkan rusaknya tiga kertas surat suara tersebut. Sebab, kertas suara yang akan digunakan pada PSU di dua TPS yakni TPS 4 Raha 1 dan TPS 4 Wamponiki Kecamatan Katobu yakni sebanyak 1.165 lembar.
"Surat suara ini akan di distribusi satu hari sebelum pemilihan. Jumlah kertas suaranya itu 1.165 lembar akan dibagi pada dua TPS yakni TPS 4 Raha 1, 512 kertas suara, TPS 4 Wamponiki 653 kertas suara," ujar Halisi
Lanjut Ia mengatakan bahwa kegiatan pernyortiran dan pelipatan surat suara PSU tersebut dilakukan lantaran KPU Muna menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2015.
Sementara itu, pantauan Kolaka Pos Kamis (9/6) siang itu sortir dan pelipatan surat suara berlangsung selama satu setengah jam. Dimana dari hasil sortiran dan lipatan kertas surat suara itu mendapatkan 1.171 lembar surat suara, 1.168 lembar surat suara dinyatakan baik dan 3 lembar surat suara dinyatakan rusak lantaran keciprat tinta pada gambar foto salah satu pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung pada 19 Juni mendatang. (m1/hen)