Ditangkap, Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba

  • Bagikan
KOLAKA POS, KENDARI - Tim Lidik Sub Direktur (Subdid) II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra mengamankan lagi, dua tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu di perumahan BTN Baruga Nusantara Blok D No. 12 Kelurahan Baruga. Kecamatan Baruga Kota Kendari Kamis (9/6) Menurut Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra Abdul Kadir, kedua tersangka masing-masing berinisial EW (16) warga BTN Baruga Nusantara, Kel. Baruga Kec. Baruga. Kota Kendari. Dan HA (19) warga Desa Tamesandi Kec. Uepai Kab. Konawe. Kedua tersangka tersebut masih berstatus Mahasiswa. " Kedua tersangka tersebut berstatus mahasiswa," kata Abdul Kadir, Jumat |(10/5). Dijelaskan, kedua tersangka itu ditangkap pada saat melakukan undercove buy kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu, timbangan digital, Hp, Pipet, kartu ATM, Korek gas, dan uang tunai sebesar Rp. 539 Ribu. Dari tangan EW Polisi mengamankan tiga saset Narkotika Sabu, satu buah Timbangan Digital, dua buah HP, satu buah korek gas, 10 batang Pipet, satu lembr ATM BRI, lima lembar bukti transfer, dan satu buah dompet. sedangkan dari tersangka HA polisi mengamankan barang bukti uang Rp 539.000 dua HP, satu lembar ATM BNI dan satu buah Dompet. Dia menambahkan saat ini kedua tersangka diamanankan di mapolda Sultra guna kepentingan penyelikan lebih lanjut, kedua tersangka diancam pidana diatas empat tahun. (k1/hen)
  • Bagikan