PSU Muna Harus Tetap 19 Juni, Hidayatullah : Apapun Terjadi, tak Ada Alasan Menunda
KOLAKA POS, KENDARI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah Menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Muna tahap dua harus dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2016.
Menurut dia, tidak ada satu alasan apapun untuk menunda PSU tersebut baik intervensi dari masyarakat maupun pasangan Calon (Paslon).
"Tidak ada satu alasan apapun untuk menunda atau tertunda-tunda pelaksanaan PSU Kabupaten Muna tahap dua ini. Baik karna intervensi keinginan dari pihak-pihak tertentu maupun dari pasangan calon. PSU harus dilaksanakan 19 juli," Kata Hidayatullah Saat disambangi Kolaka Pos diruang kerjanya. Selasa (14/6).
Dia mencontokan seperti masalah daftar pemilih, dimana data pemilih itu divalidasi oleh KPU Muna dan bisa mengurangi orang, padahal daftar pemilih itu susah ditetapkan tanggal 19 Desember tahun lalu."Sebenarnya, Validasinya itu hanya karena ada pemilih yang ganda, atau ada yang meninggal," ujarnya.
Dia membeberkan sejauh ini KPU Muna telah siap, dan dalam kesempatan ini Mantan ketua KNPI Sultra berharap agar para anggota komisioner KPU Muna tetap kompak dalam menghadapi PSU.
"Hasil rapat koordinasi Bawaslu RI dan KPU RI KPU Muna itu sudah siap melaksanakan PSU tanggal 19 Juni. Saya minta KPU Muna tetap solit karna kalau tidak maka Pilkada kami ambil alih," pungkasnya. (k1/hen)