Terbukti Pungli, Staf BKD Konsel Langsung Dimutasi
KOLAKA POS, ANDOOLO - Terbukti melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan berkas Penyesuaian Ijazah (PI), Oknum staf BKD Konawe Selatan berinisial IL langsung dimutasi ke dinas lain. Hukuman tersebut diberikan kepadanya karena dianggap melanggar kode etik kepegawaian.
Pelaksana Tugas (Plt) kepala BKD Konsel, Yuliana menjelaskan telah memanggil IL serta menanyakan motivasinya melakukan pungli kepada salah seorang PNS Konsel berinisial RM. Menurut Yuliana, IL mengaku hanya sekedar melempar candaan kepada RM. Toh demikian, BKD tetap menganggap hal tersebut sebagai perbuatan tercela yang harus diberi sanksi. "Namun hal itu tetap saja tidak boleh, Kemudian apapun alasan IL, kita tidak terima dan tolerir karena sudah melanggar, apa lagi ini sudah diekspos media. Tentu saja sudah merusak nama baik institusi," kesalnya.
IL, lanjut Yuliana merupakan staf BKD pada bagian pengembangan karir. Seharusnya, ia tidak memiliki kewenangan dalam pengurusan PI. Yang melakukan pengurusan PI adalah bagian mutasi. Pelanggaran tersebut sudah dianggap serius sehingga ia menghadap kepada wakil bupati Konsel Arsalim untuk melaporkannya dan diberi petunjuk untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan.
Meski demikian, Yuliana masih berusaha membela IL. Ia menyebut tidak ada korban dari kelakuan IL, karena RM sendiri belum menjadi korban karena tidak menyetorkan uang seperti yang diminta IL sebesar Rp4,5 juta. "Sebenarnya kalau berbicara sudah berapa korban IL, yang saya ketahui disini tidak ada korban karena RM kan belum menyetorkan uangnya. kemudian perlu diketahui juga seperti RM ini, berkasnya belum lengkap. jadi kalau SKPnya itu dikerjakan oleh BKD memang ada biaya kerja, itupun sesuai keikhlasan saja, tapi kalau sudah sampai 4,5 juta, maka itu sudah tidak benar," tegasnya.
Ia juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang disetorkan RM. Ternyata, berkas penyesuaian ijazahnya belum sepenuhnya lengkap. Dari 10 poin persyaratan PI, hanya lima yang terpenuhi. Menurut Yuliana, RM seakan-akan menyerahkan berkasnya kepada staf BKD untuk diuruskan. "Salah satu contoh pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), ini harus yang bersangkutan sendiri yang membuatnya. Bukan kami yang buatkan, karena kan dia semua yang tahu uraian tugasnya," ungkapnya.
Kalaupun berkas RM tersebut diteruskan untuk diproses, Yuliana yakin, tidak akan disetujui BKN Regional IV Makassar, sebagai pemeriksa utama. "Berkas ini tetap akan dibawah kesana, disini juga kan sudah ada catatan-catatan apa saja yang kurang dengan berkasnya itu. jadi seharusnya yang bersangkutan juga ini (RM) harus pro aktif," ketusnya.
Terkait tudingan banyaknya pungli di BKD, Yulianti memberikan respon keras. Yang terjadi selama ini terangnya, merupakan konsep kesepahaman bersama atas kerja yang dilakukan staf BKD dan dibalas dengan upah oleh PNS yang telah dibantu. kalaupun masih ada praktek pungli di berbagai institusi, hal tersebut suluit diberantas karena melibatkan oknum per oknum yang melanggar aturan. Pasalnya, Pungli sudah dengan jelas disebutkan sebagai salah satu poin pelanggaran. "Sebenarnya sejak saya masuk Plt di BKD, rapat pertama sudah saya tekankan tidak boleh ada pungli. Hanya saja, mereka bilang itu merupakan ucapan terima kasih. Ok lah kalau hanya 100 ribu, tapi kalau sudah melebihi itu jangan diambil, kemudian jangan meminta," katanya.
Sementara itu Wabup Konsel Arsalim menegaskan kepada seluruh PNS di Konsel, untuk tidak melalui orang per orang saat mengurus berkas. Hal ini untuk menghindari adanya calo. "Calo ini akan kita berantas, jadi kasus di BKD ini menjadi pemebelajaran untuk kita supaya seluruh PNS di Konsel dalam rangka melakukan pengurusan administrasi di BKD harus berhubungan langsung dengan yang berkaitan dengan tupoksinya. Kita juga akan membuat edaran bahwa tidak ada pungutan dalam rangka pengurusan kenaikan pangkat dan sebagainya. Untuk itu, hari ini kita langsung tindaki oknum yang bersangkutan, agar jangan menjadi virus," tegasnya. (k5)