Sanksi PNS Nakal Masih Menggantung

  • Bagikan
KOLAKA POS, RUMBIA - Setelah melalui sidang kode etik sekitar sebulan lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai nasib 38 PNS di Pemkab Bombana yang dituding telah melanggar aturan kepegawaian. Seluruh PNS tersebut tersebar pada berbagai SKPD di Pemkab Bombana. Asisten III Pemkab Bombana, Hasdin Ratta diruangannya Rabu (15/6), mengatakan, memang belum ada sanki yang diberikan kepada para PNS nakal tersebut. Sebabnya, majelis kode etik baru mengumpulkan informasi dari pihak PNS nakal saja. Selain itu, keterlambatan tersebut diakibatkan masih banyaknya pekerjaan lain dari majelis. "Kami tidak ingin mengorbankan sepihak, kami membutuhkan kesaksian pihak lain juga terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS," kata mantan staf ahli bupati itu. Kebanyakkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut yakni pelanggaran disiplin kepegawaian seperti malas berkantor, serta adapula yang dilapor melakukan kekerasan dalam rumah tangga. "Mengenai nama PNS yang melakukan pelanggaran disiplin saya tidak tahu banyak, namun yang saya tahu salah satunya yakni mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) yaitu Hamran. Kalau mengenai kekerasan rumah tangga saya tidak tahu persis siapa-siapa orangnya," ungkapnya. "Kemungkinan hasil dari persidangan tersebut akan menuai hasil dari majelis pada akhir ramadhan atau usai idul fitri," tandasnya. (k6)
  • Bagikan