Edarkan Sabu, Pasutri Asal Koltim Diamankan Polisi
Kolaka, KoP
Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri), Usman MS (32) dan Marlina R (33) asal kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada Rabu (7/9) sekitar jam 00. 30 dini hari lalu.
Penangkapan Pasutri yang merupakan warga lingkungan V, kelurahan Ladongi Jaya kecamatan Ladongi kabupaten Koltim tersebut, bermula saat pesta sabu di rumah Usman MS bersama Andi Karnang (44), yang merupakan warga kelurahan Polenga Jaya, kecamatan Lambandia, kabupaten Koltim digerebek polisi.
''Saat itu lelaki Usman dan Andi Karnang pesta sabu di ruang tamu, kemudian kita gerebek dan menemukan barang bukti, satu paket shabu beserta alat hisapnya,'' ungkap Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP Gazali Yusuf kepada Kolaka Pos.
Berdasarkan pengakuan tersangka Usman kepada polisi, barang tersebut diperoleh dari seseorang di Kolaka. ''Setelah melakukan introgasi dan pengembangan kedua tersangka, bahwa Barang Bukti (BB) yang disita diperoleh dari seseorang di Kolaka, jadi kami akan terus melakukan pengembangan,'' ujarnya.
Selain BB satu paket shabu, polisi juga menyita dua paket alat hisap bong, uang tunai hasil penjualan Rp. 525 ribu, 19 plastik bening klip kosong, pirex dan korek api.
''Pada waktu transaksi penjualan barang milik Usman, istri tersangka bernama Marlina juga kerap terlibat jual beli dengan pelanggan suaminya, jadi Marlina tahu di mana suaminya menyimpan shabu, tersangka Marlina juga mengaku kerap menjual, jika suaminya tidak di rumah ketika pelanggannya datang,'' terangnya.
Tersangka Usman MS dan Andi Karnang, memang sejak enam bulan terakhir menjadi incaran Satres Narkoba Polres Kolaka. ''Tersangka Usman ini memang cukup licik, sempat dua kali kita mau datang grebek tapi selalu tidak ada di rumah. Meski BB nya sedikit karena sebagian sudah terjual, namun setidaknya kami memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di koltim,'' tegasnya.
Kini ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti , telah diamankan di Polres Kolaka guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka Usman dan Andi Karnang dijerat pasal 114 dan 112, sementara Marlina dijerat pasal 132 undang-undang narkotika. (cr1/b)