Satlantas Muna Musnakan Ratusan Knalpot “Racing”
Raha, KoP--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muna, memusnahkan 387 unit knalpot "racing" (berbunyi bising-red) berbagai merk, hasil operasi 2015 hingga 2016 di daerah itu. Pasalnya, pemusnahan knalpot racing dengan cara dilindas menggunakan alat berat tersebut, merupakan tindakan tegas bagi pengguna kendaraan yang melanggar aturan tertib lalu lintas.
Hal itu di ungkapkan Kapolres Muna AKBP Yudith S Hananta melalui Kasat Lantas Polres Muna Iptu Alfin, usai memusnahkan ratusan knalpot racing di halaman gedung Satlantas Polres Muna Rabu (14/9) siang yang disaksikan Asisten III Pemda Muna Eddy Uga, Pasi Intel Kodim 1416 Muna Lettu INF Bahar, Dishub Muna, camat, lurah/kepala desa serta puluhan masyarakat
"387 unit Kenalpot "racing" berbagai jenis ini hasil giat penindakan selama 2015 sampai 2016. Selanjutnya knalpot ini akan kami kubur" ujarnya.
Dengan pemusnahan knalpot racing lanjut eks Kasat Lantas Polres Buton tersebut, dapat memberikan efek jera bagi masyarakat pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot racing.
"Kita musnahkan biar masyarakat tahu, bahwa kendaraan knalpot bising ini tidak diperbolehkan. Yang mana sesuai pasal 285, bahwa kendaraan yang tidak sesuai spek, tidak diperbolehkan dan ada denda tilang sebesar Rp250 ribu. Selain itu, ini (kenalpot racing), selain bising juga mengganggu ketertiban umum," katanya.
Lebih lanjut kata Alfin, selain roda dua, Satlantas Polres Muna juga bakal menindak kendaraan roda empat yang mengenakan kenalpot racing "Untuk sementara hasil penindakan 2015 sampai 2016 ini, untuk kendaraan masih motor. Tapi, semua kelengkapan yang tidak sesuai akan kami tindak. Apabila ditemukan di mobil, maka kami akan tindaki," tegasnya. (m1/b/hen)