Ini Dia Perangkat Daerah Kabupaten Kolakka yang Baru
Kolaka,KoP--Jika tidak ada aral melintang, hari Ini DPRD Kolaka akan melaksanakan paripurna terkait penyerahan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kolaka Tahun 2016 yang baru. Dalam Raperda tersebut beberapa perangkat daerah akan mengalami perubahan bahkan beberapa diantaranya akan hilang karena kewenangannya tidak berada lagi di Kabupaten, seperti Dinas Kehutanan serta Dinas Pertambangan dan Energi.
Selain menghapus dua SKPD itu, Raperda tersebut juga akan membentuk beberapa dinas dan badan baru (lihat box). Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Muh. Ajib Majib mengatakan bahwa Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah tersebut merupakan perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan. "Ini perintah Undang-Undang makanya harus dilaksanakan, itu ada ketentuannya di passal 3 ayat 1 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," papar legislator PAN tersebut. Jika sudah ditetapkan maka lanjut Ajib dalam Tahun ini juga akan segera dilaksanakan. "Kalau sudah ditetapkan ya harus dilaksanakan, " ujarnya.
Senada dengan rekannya, Hasbi Mustafa juga mengatakan bahwa pembentukan Perangkat Daerah tersebut juga memperhatikan beberapa hal. "dalam penetapannya ini juga tetap memperhatikan bebrapa hal misalnya potensi daerah, efisiensi, efektivitas dan yang utama juga tata kerja yang jelas," ungkapnya. Selain SKPD, 12 Kecamatan yang ada di Kolaka juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. (cr4/b)