Pengisian Jabatan H.Unding Minta Ditunda
Kolaka, KoP--Seakan tak ada habisnya polemik di Partai Persatuan Indonesia. Di Kolaka, partai berlambang Ka'bah ini masih berkutat dalam PAW mendiang Suaib Kasra dan pengisian kursi wakil ketua DPRD Kolaka yang ditinggalkannya.
Beberapa waktu lalu, H.Syakhrudin alias H.Unding yang diusulkan DPC PPP Kolaka Najmuddin Haruna menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Kolaka diaminkan oleh ketua kubu lainnya Rustam Pettanyalla. Kini, prosesi yang nyaris rampung tersebut malah mengalami langkah mundur. Hal tersebut setelah muncul surat yang berasal dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sultra kubu Rasyid Syawal untuk meminta penundaan proses pengisian jabatan mendiang Suaib Kasra.
Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPUD Kolaka, Aidil Adha. Menurutnya, Rasyid Syawal meminta KPU menunda pengisian jabatan wakil ketua DPRD Kolaka dari PPP yang kosong, untuk mendahulukan proses PAW. "Salah satu pointnya itu meminta dipending jabatan posisi Plt Wakil Ketua (DPRD Kolaka). Intinya, proses PAW yang didahulukan dulu baru soal pergantian unsur pimpinan," tambahnya.
Lantas, denagn surat dari DPW itu, apakah jabatan plt Wakil Ketua harus ditunda peresmiannya? Aidil mengatakan hal tersebut tergantung internal DPRD untuk memprosesnya. "Tergantung DPRDnya dengan melihat aturan yang ada, kalau di KPU kita hanya masuk dalam ranah PAWnya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD, Parmin Dasir yang hendak di konfirmasi terkait hal itu tidak berada diruangannya karena sementara melaksanakan tugas luar dan telepon selulernya pun tidak aktif. Namun polemik penunjukkan H. Unding sebagai Plt sudah pernah dijawab oleh Ketua DPRD dalam sebuah rapat paripurna beberapa waktu lalu. "Sudah sesuai dengan aturan yang yang ada, dan sudah di konsultasikan ke pusat, dan yang memintanya adalah partainya," tegas Parmin ketika itu.
Sementara itu, H.Unding yang dikonfirmasi terkait surat DPW partainya tersebut juga memberikan jawaban singkat. "Saya lagi di Kendari ini, ini sementara saya urus," jawabnya singkat. (cr4/b)