Tersangka ADD Muna Segera Ditetapkan
Raha, KoP--Tidak lama lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bakal menetapkan tarsangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Dana ADD tersebut digunakan untuk membiayai 123 Kades di Muna melakukan studi banding di Yogyakarta 2015 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Muna, I Dewa Gede Baskara mengungkapkan, penetapan tersangka dugaan kasus Korupsi ADD tersebut akan dilakukan dalam bulan ini. Bahkan, Ia memastikan jumlah tersangka dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara milliaran rupiah itu, lebih dari satu orang. "Tersangkanya lebih dari satu orang," ujar I Dewa Gede Baskara, pada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (16/9) siang.
Ia mengaku belum dapat memastikan indikasi kerugian uang negara yang sebelumnya disebutkan sebesar Rp1,2 milliar. Sebab, kata dia kejaksaan masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPK. "Angkanya bisa saja berkurang ataupun bertambah," singkatnya.
Lebih jauh I Dewa menyebutkan, dalam penyidikan kasus tersebut, Kejari Muna hanya memeriksa 18 orang Kades saja yang dimintai keterangannya. Dari 18 orang Kades tersebut, kata dia, keterangan para kades tersebut dianggap cukup untuk kengumpulkan bukti bukti serta sudah mewakili 123 Desa yang terlibat dalam indikasi tersebut. "Sebanyak 18 Kades sudah diperiksa. Dan itu cukup," paparnya
Sekedar di ketahui, saat kasus dugaan korupsi studi banding ADD ini berstatus penyidikan, beberapa pejabat petinggi di Pemda Muna sudah diperiksa. Diantaranya, Kadis DPPKAD Ratna Ningsih, Kepala BPMD La Palaka dan Kabidnya Nazaruddin. (m1/b)