ASN Dilarang Ikut Deklarasi
Lasusua,KoP -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kolaka Utara mengeaskan dengan keras bahwa para Abdi Negara Sipil (ASN) dilarang keras untuk terlibat dalam politik parkatis apalagi ikut dalam deklarasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka.
“ASN tidak diperbolehkan ikut dalam deklarasi apalagi terlibat aktif dalam kegiatan itu, apalagi terlibat mobilisasi massa,” ungkap Ketua Panwas Ajnal Arif pada Rapat koordinasi dengan KPU, TNI, dan Polri beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa saat ini ASN`terlibat dalam politik praktis akan mendapatkan sangsi teguran hingga pemecatan sebagai abdi negara. "Akan ada sanksi mulai dari teguran, hingga pemecatan jika ada ASN terlibat dalam politik praktis. Kasihan teman-teman ASN jika harus dipecat karena politik," tuturnya.
Dikatakannya, ASN boleh ikut jika dalam kampanye Akbar paslon tapi tidak menggunakan atribut dan tidak terlibat dalam kegitan kanpanye tersebut,” boleh ikut kampanye terbuka namun tidak boleh terlibat sama sekali dalam kegiatan kampanye,” terangnya.
Sekedar untuk di ketahui bahwa hari pertama dibukanya pendaftaran di KPU belum ada Paslon yang akan mendaftarakan diri, sementara pada 22 Nanti Paslon Bobby-Maksum akan mendaftarkan diri di KPU namun sebelumnya akan deklarasi, Semetara Pasangan Nur Rahman Umar-H.Abbas dan Anton-Haedriman mendaftar di 23 September.(cr2/b)