DPRD Beri Sinyal Setujui Pembentukan SKPD Baru

  • Bagikan
Kolaka, KoP -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kolaka Tahun 2016 yang baru. Dalam pandangan delapan fraksi yang ada di DPRD Kolaka di paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sudirman kemarin, rata-rata mengapareasi dan menyetujui Raperda itu untuk dibahas selanjutnya. Padangan Fraksi itu juga memberi sinyal jika Raperda tersebut bakal mulus melenggang hingga penetapannya nanti. Meski demikian, beberapa fraksi juga menyampaikan catatan dan saran-saran terkait perda dan implementasinya nanti. "Kami meminta penjelasan mengenai keberadaan dua dinas dan dua badan yang dalam Raperada tersebut tertuang memilki uraian tugas yang sama, yaitu Dinas Pertanian dimana tertuang dalam Raperda tersebut menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, sementara dinas Perkebunan juga tertuang hal yang sama yaitu mengurusi bidang pertanian. Selanjutnya pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah juga tertuang fungsinya melaksanakan fungsi penujang keuangan yang sama dengan Badan Pendapatan Daerah," papar Syaifullah Khalik, juru bicara Fraksi Gerindra dalam pandangannya. Sementara itu Fraksi Gabungan Nasional Bintang Demokrat menyarankan Pemda mengevaluasi ulang Raperda tersebut dalam pembicaraan tingkat II, pasalnya menurut Fraksi Gabungan Dengan Perda tersebut secara otomatis terjadi penambahan jumlah Dinas, Badan dan kantor dibading sebelumnya yang akan berdampak pada penyediaan anggaran. "Mencermati bertambahnya jumlah dinas, Badan dan Kantir dipastikan pejabat yang dibutuhkan menyesuaikan jumlahnya dibanding pembentukan perangkat daerah sebelumnya, Yang menjadi persoalan yakni berdampak pada besarnya penyediaan anggaran tunjangan melalui APBD. Dilain sisi, Kondisi ini menjadi anomali karena keuangan Pemda Kolaka saat ini mengalami kesulitan pada sektor penerimaan pendapatan," papar Rusman, juru bicara Fraksi Gabungan. Pandangan-pandangan Fraksi itu nantinya akan dijawab Bupati Kolaka yang akan diagendakan pada Kamis ini. Untuk diketahui dalam Raperda itu, beberapa perangkat daerah akan mengalami perubahan bahkan beberapa diantaranya akan hapus karena bukan lagi kewenangan di tingkat Kabupaten seperti Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan dan Energi. Beberapa Dinas dan Badan juga akan terbentuk baru seperti Dinas Ketentramaman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat yang didalamnya akan diisi Satuan Pol PP dan Pemadam Kebakaran. Lahirnya perda tersebut juga berdasarkan akibat dari terbitnya PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (cr4/b)
  • Bagikan