Eks Kantor Bupati Akan Diserahkan ke Pemda
Kolaka, KoP -- PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) akhirnya menyetujui rencana penyerahan kembali lokasi Eks kantor Bupati Kolaka yang dikuasai sejak tahun 1980-an itu kepada Pemda Kolaka. Lokasi bekas kantor bupati Kolaka pertama yang terletak di Jl Jendaral Sudirman Kelurahan Sea, kecamatan Latambaga tersebut nantinya akan diserahkan kembali ke Pemda Kolaka untuk menjadi aset.
"Enam bulan lalu pak Bupati sudah ke sana (ASDP Jakarta), pada dasarnya mereka setuju. Mungkin akan diproses tukar guling, atau bagaimana baiknya. Tapi yang pasti tidak ada masalah soal itu," ungkap Kabag Humas Pemda Kolaka, Amri Djamaluddin kepada Kolaka Pos.
Amri juga mengatakan, pengalihan kepemilikan aset tersebut akan membutuhkan proses panjang, sebab harus melalui tahap identifikasi luas, penetapan batas, penentuan cara pengalihan.
Meski demikian Amri mengapreseasi langkah ASDP untuk menyerahkan aset Pemda yang bernilai historis tersebut. Jika pengalihan melalui mekanisme tukar guling, maka Pemda harus menyiapkan lokasi pengganti dengan nilai, serta tata letak yang disepakati kedua belah pihak.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kolaka, Muhammad Said yang ditemui sebelumnya usai mengikuti rapat dengan ASDP di aula SMS-Berjaya, Kantor bupati Kolaka, mengungkapkan bahwa Pemda berencana menawarkan kawasan pantai di sekitar Tugu Kakao sebagai lokasi pengganti kantor ASDP.
"Jika disetujui, lokasi yang saat ini masih pantai tersebut, nantinya akan direklamasi terlebih dahulu, setelah melalui proses Amdal atau perizinan lainnya, memang butuh waktu, karena kita masih harus membicarakan beberapa hal, tapi ASDP meyakinkan tidak akan mempersulit urusan ini," ujar Said.
Dia juga mengungkapkan dalam rapat dengan ASDP yang dipimpin Asisten I Setda, HM. Ismail tersebut, ada bebrapa kesepakatan penting yang akan ditindaklanjuti kedua belah pihak. Salah satu kesepakatan itu di antaranya pelibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penetapan batas-batas lokasi.
Penentuan batas tanah kata Said, penting dilakukan sebab seiring perkembangan kota, luasan lokasi eks kantor bupati tersebut mengalami penyusutan, diantaranya karena imbas pembuatan dan pelebaran jalan kota.
Dia juga menuturkan Rapat yang turut dihadiri Justin, Kepala ASDP Bone tersebut, juga membuahkan tiga opsi pengalihan kepemilikan lokasi, yakni tukar guling, saling hibah, atau ganti rugi. Ketiga opsi tersebut lanjut Said, memiliki konsekwensi masing-masing. "Kalau tukar guling harus memiliki nilai yang setara. Kalau ganti rugi, Pemda perlu menyiapkan dana senilai yang diminta ASDP. Kalau model hibah kita saling bertukar lokasi tanpa mempertimbangkan lagi nilai tanah," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemda Kolaka telah lama berkeinginan untuk mengabilalih eks kantor bupati Kolaka pertama tersebut sebagai bagian dari dari rencana revitalisasi kawasan sejarah berdirinya kabupaten Kolaka.
Pada lokasi eks kantor bupati Kolaka itu, hingga kini masih berdiri beberapa bangunan tua, diantaranya kantor bupati dan rumah jabatan bupati Kolaka pertama, yang usianya diperkirakan lebih dari 60 tahun. Selain itu di dalam kasawan bagunan eks kantor bupati itu juga pernah berdiri bangunan penjara peninggalan Jepang.(cr4)