Tiap Tahun Angka Perceraian Meningkat di Muna
Raha, KoP -- Tiap tahun, sejak 2014, jumlah janda dan duda di kabupaten Muna terus meningkat. Angka perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Raha, menunjukkan hal tersebut. Penyebab perceraiannya juga beragam. Diantaranya judi, miras, hutang dan selingkuh.
Panitera Muda Hukum PA Raha, Samsang pada Kolaka Pos, mengatakan perkara yang diterima PA Raha pada tahun 2014 sebanyak 320 kasus. Dari jumlah tersebut, 301 kasus diantaranya diputuskan cerai. Jumlahnya meningkat di tahun 2015 dengan perkara yang diputus cerai sebanyak 391 kasus dari 407 gugatan yang diterima. Hingga Agustus tahun ini, gugatan yang diterima PA Raha sudah menyentuh angka 439, sedangkan yang diputus cerai sebanyak 402 perkara.
Menurut wakil panitera PA Raha, La Mahana, dari total kasus perceraian tersebut, dominan digugat oleh pihak perempuan. Keluhan cerai disebabkan perbuatan suami mereka yang kerap melakukan perjudian dan mabuk-mabukan. “Gugatan terbanyak diajukan oleh istri dengan alasan judi dan minum (mabuk-mabukan). Sementara untuk pihak suami menggugat dengan beralasan perselingkuhan istri, istri tukang hutang, pokoknya banyak macam,” terangnya.
Lebih lanjut La Mahana mengatakan, tingkat usia perceraian suami istri yang gugatannya diterima maupun yang sudah diputus oleh PA Raha relatif berimbang, baik itu penggugat dari usia 17 tahun hingga 60 tahunan "Usia perceraian berimbang, belum punya anak, sudah punya anak 1, sudah punya anak 2, sudah punya anak 3 sama semua. Tidak ada yang dominan muda, setengah muda dan yang tua. Semua sama. Kita bisa lihat yang ikut sidang ini, ada yang muda, sedikit lebih tua, dan yang tua juga ada," ucapnya sebari memperlihatkan para pasangan yang hendak mengikuti sidang perceraian siang itu. (m1/b)