Calon Tunggal, Tahapan Pilkada Buton Ditunda
Kendari, KoP--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton terpaksa harus menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasalnya, pada proses pendaftaran yang berakhir 23 September lalu, hanya satu pasangan calon saja yang mendaftar yakni Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakri.
Anggota Komisioner KPU Buton, La Rasulin mengatakan, penundaan tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2015. Sehingga KPU harus menunggu jika masih ada calon lain yang berniat untuk maju di Pilkada.
"Jadi KPU Kabupaten Buton sampai batas akhir pendaftaran yakni 24.00 wita, 23 September yang mendaftar itu hanya satu pasangan calon. Sehingga sesuai ketentuan PKPU Nomor 14 disitu menyebutkan ketika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga akhir pendaftaran, maka kami melakukan pertama penundaan tahapan kedua melakukan sosialisasi selama tiga hari, ketiga melakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari," sebutnya Senin (26/9).
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya telah telah melakukan sosialisasi sejak 24 hingga 26 September dan akan membuka perpanjangan pendaftaran hingga 29 September.
"Alhamdulillah semua itu sudah dilakukan KPU Kabupaten Buton, sudah melakukan penundaan sosialisasi sudah dilakukan dari 24 September. Kemudian perpanjangan pendaftaran insya Allah kita akan lakukan 27-29 hari," terangnya.
Ia menambahkan, jika pada akhir perpanjangan pendaftaran tersebut tidak ada pasangan calon yang mendaftar maka sesuai PKPU nomor 14 pihaknua akan melanjutkan tahapan kembali.
"Kalau sampai dengan akhir masa perpanjangan pendaftaran 29 September ini juga hanya terdapat satu pasangan calon dan itu berdasarkan syarat dokumen persyaratan calon yang ditetapkan sesuai persyaratan maka kami akan menetapkan Pasangan calon tersebut dan hal itu diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2015,"
Namun lanjutnya, proses pemungutan suara nanti yang tercantum dikertas suara itu pemilih dipersilahkan mencoblos setuju dan tidak setuju, hal itu juga sesuai dengan PKPU nomor 14 tahun 2015. "Jadi foto Pasangan calon di atas di bawahnya ada kolom setuju dan tidak setuju dinyatakan menang ketika suara sah 50% + 1 itu sudah dinyatakan menang,"sebutnya.
Ditambahkannya kalupun pada saat perpanjangan ada calon yang mendaftar kemungkinan hanya satu pasanh saja sebab umar samiun hanya menyisahkan lima kursi dari 25 kursi di Buton untuk dipergunakan calon lain.
"Kemarin berasal pendaftaran itu pasangan Umar Samiun La Bakrie diusung oleh 8 partai namun dari hasil verifikasi 1 dinyatakan gugur PKPI total kursinya itu 20 kursi atau sekitar 80 persen jadi masih ada 5 kursi dan itu masih bisa satu calon yang maju," tandasnya. (k1/b)