Eksekusi Lahan Sengketa Ditunda

  • Bagikan
Raha, KoP--Rencana eksekusi pembongkaran bangunan atau rumah dan pengosongan tanah sengketa di jalan Tengiri kelurahan Laiworu kecamatan Batalaiworu kabupaten Muna, terpaksa ditunda. Awalnya eksekusi direncanakan oleh PN Raha pada Kamis (22/9) kemarin, ditunda hingga tiga hari kedepan. penundaan tersebut berdasarkan surat pelaksanaan putusan eksekusi yang dilayangkan oleh Ketua PN Raha Ranto Indra Karta bernomor W23.U3/634/HK.02/9/2016 pada puluhan warga yang menduduki lahan sengketa tersebut. Menurut Humas PN Raha Satrio Budiono, pembatalan eksekusi lahan sengketa kemarin, lantaran pihak kemanan yakni pihak kepolisian dari Mapolres Muna belum siap mengawal proses eksekusi tersebut. Sebab, menurutnya, personil kepolisian dari Polres Muna tersebut masih mengawal pendaftaran calon Bupati Muna Barat. Jadi, PN Raha akan melaksanakan eksekusi lahan sengketa tersebut pada Senin (26/9) pagi mendatang. "Kendala untuk ditundanya dilaksanakan eksekusi karena kepolisian masih belum siap. Kalau kemanan sudah siap, Senin (26/9) tetap kita laksanakan eksekusi," ujar Satrio Lanjut Satrio memaparkan, luas areal lahan sengketa yang bakal di eksekusi oleh pihak PN Raha tersebut seluas tiga hektar "Kurang jelas berapa rumah yang akan di eksekusi. Kalau luasnya itu, kemarin kurang lebih tiga hektaran. Kalau nda salah," katanya Ia juga menegaskan, pihak PN Raha sebagai tim eksekusi tetap melaksanakan perintah undang-undang untuk melaksanakan eksekusi lahan sengketa tersebut, kendati warga yang menduduki lahan sengketa itu bertahan di tempat tersebut "Untuk menjalankan undang-undang, tidak adalagi yang namanya untuk menghalangi kita untuk melaksanakan eksekusi. Kalau kita menunda eksekusi, kapan orang mendapatkan kepastian hukum," tandasnya Sementara itu, puluhan warga yang bermukim di lahan sengkata jalan Tengiri tersebut, tetap bersikukuh mempertahankan lokasi yang mereka huni sejak puluhan tahun itu. Pasalnya, sejak pukul 8.00 wita hingga pukul 9.30 wita, mereka mulai memboikot jalan Tengiri tersebut dengan membakar ban bekas dan membentangkan pohon di jalan tersebut guna menghalau kedatangan tim eksekusi dari PN Raha. Kendati pada Kamis (22/9) pagi itu, PN Raha menunda eksekusi lahan hingga Senin (26/9) mendatang. Namun puluhan warga yang bermukim di lokasi yang bakal di eksekusi itu, akan terus melakukan perlawanan. Hal tersebut dikemukakan Kuasa Hukum warga Husen Eli. Menurutnya, puluhan warga setempat akan tetap bertahan. Alasannya, kasus sengketa lahan tersebut masih dalam proses hukum. "Masih berjalan, baik perdata maupun pidana untuk itu (persengketaan lahan). Toh, meskipun ada penundaan, kita tetap harus menunggu sampai ada putusan perkara yang sementara berjalan itu di putus," katanya Jadi, lanjut Husen Eli, warga jalan Tengiri tersebut akan terus melakukan perlawanan apabila pihak PN Raha melaksanakan eksekusi dilahan yang mereka tempati itu "Karena memang haknya mereka ini, mereka sudah tinggal lebih dari 20 tahun. Itu dasar mereka. Sampai titik darah penghabisan mereka tidak akan pindah. Kecuali mereka tunggu putusan yang terakhir itu," ucapnya dengan suara lantang. Untuk dipahami, berdasarkan informasi yang di himpun Kolaka Pos, Kisruh sengketa lahan di jalan Tengiri tersebut sudah terjadi pada 1999 silam. Hal tersebut sesuai nomor perkara 02/pdt.G/1999/PN.Raha. yang terdapat pada surat pelaksanaan putusan eksekusi yang dilayangkan ketua PN Raha Ranto Indera Karta bernomor W23.U3/555/HK.02/9/2016. Dimana, pada saat itu H. Sutomo, Dkk sebagai penggugat atau para termohon eksekusi. Pada saat itu, pihak penggugat itu, mereka melawan Wa Ode Nurmini Ado, Dkk sebagai para tergugat atau para termohon eksekusi. Alasan PN Raha ngotot melaksanakan eksekusi dilahan tersebut, lantaran perkara sengketa lahan itu telah diputus oleh Magkamah Agung RI dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (m1/b)
  • Bagikan