PAW Suaib Kasra Segera Diproses

  • Bagikan
Kolaka, KoP--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kolaka akan segera memproses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kolaka dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Almarhum Suaib Kasra yang meninggal dunia bebberapa bulan lalu. Proses PAW itu menyusul adanya surat jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai yang berlambnag Ka'bah tersebut. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris KPUD Kolaka, Idham Hindardi kepada Kolaka Pos di kantornya kemarin. "Hari ini juga kami menyurat ke DPRD Kolaka, karena kami sudah dapatkan jawaban surat dari DPP yang ditandatangi langusng oleh Ketua dan Sekjen DPP PPP," ujar Idham. Lanjutnya, proses itu sempat tertunda karena KPUD masih melakukan konsultasi sebab usulan dari DPC Partai Kolaka yang waktu itu diketuai oleh Najmuddin Haruna, tidak sesuai dengan nomor urut peraih kursi yang akan menggantikan Alm. Suaib Kasra. "Waktu itu usulannya yang peraih suara urutan ke empat, dengan alasan sudah dipecat urutan dua dan tiganya, dan sekarang sudah ada surat penegasan bahwa mereka tidak pernah dipecat oleh DPP, makanya kita proses yang sesuai aturan," ujar Idham. Idham juga mengtakan bahwa ada dua surat dari DPP PPP yang kan dijadikan dasar memproses PAW Alm. Suaib Kasra. "Jadi surat pertama mengenai penjelasan kalrifikasi yang isinya bahwa DPP PPP tidak pernah mengeularkan surat pemecatan atau pemberhentian anggota PPP yaitu Abdul Muis Kore, Hj. Andi Fatmawati, dan Hj. Idawati, kemudian surat Kedua yaitu mengenaiu Persetujuan PAW dimana mengistruksikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Propinsi Sultra untuk memproses PAW Sdr Hj. Idiawati menggantikan Almarhum Suaib Kasra," jelasnya. Idham juga menegaskan dengan adanya surat tersebut kini porses PAW tersebut sudah berjalan, jika tidak ada halangan maka pelantikkan PAW Almarhum Suaib Kasra akan segera dilaksanakan. "Kita tungu saja, yang jelas kita akan menyurat ke DPRD bahwa kita sudah ada penjelasan mengenai kisruh PAW ini, kalau tidak ada halanaagn pelantikan bisa saja secepatnya," tuturnya. (cr4/b)
  • Bagikan