Dinas Pertanian Akan Berganti Nama

  • Bagikan
  Kolaka, KoP--Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Sususan Perangkat Daerah Kolaka yang baru tampaknya berjalan dengan lancar. Pasalnya, seluruh Komisi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menyetujui Raperda tersebut. Hal itu terungkap dalam rapat Gabungan Komisi-Komisi yang digelar DPRD Kolaka kemarin terkait pembahasan lanjutan Raperda tersebut sebelum disahkan menjadi Perda. Anggota Komisi I DPRD Kolaka, Musdalim Zakkir menyampaikan bahwa Dinas Pertanian akan berganti nama dan salah satu urusannya akan pindahkan ke Dinas Perkebunan. "Dinas Pertanian itu akan berganti nama menjadi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, jadi mengurusi tanam menanam, dan terkait urusan Peternakan akan berpindah ke dinas Perkebunan sehingga Dinas Perkebunan menjadi Dinas Perkebunan dan Peternakan," papar Anggota Komisi I tersebut. Legislator PKPI itu juga berharap terkait Perda yang mengatur Organisasi Perangkat Daerah yang yang belum ada peraturan menterinya untuk tidak dihapus dulu sambil menunggu peraturan menterinya keluar agar tidak terjadi kekosongan hukum. "Dan mengenai Perda yang mengatur Organisasi Perangkat Daerah yang yang belum ada peraturan menterinya untuk tidak dihapus dulu, menunggu dulu sampai peraturan menterinya keluar, agar tidak terjadi kekosongan hukum,' ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD kolaka, Sudirman, menyambut baik lahirnya Perda tersebut. Dia juga berharap agar dalam pengisian jabatan perangkat daerah tersebut dapat mencari pejabat yang memiliki inovasi dan kapabel dalam mensukseskan program pemerintah. "Kedepan, saya berharap pengisian jabtan bisa diisi oleh mereka yang memiliki inovasi dan betul-betul kapabel dalam menyukseskan program pemda Kolaka," tutur legislator Gerindra tersebut. (cr4/b)
  • Bagikan