DPRD Konawe Terima Puluhan Aduan Pilkades
Unaaha, KoP--Usai melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Rabu (21/9) lalu, Komisi I DPRD Konawe menerima puluhan pengaduan. Ketua Komisi I DPRD Konawe, Ardin mengatakan, bahwa aduan yang diterima komisi I tentang Pilkades. Adapun laporan yang masuk di DPRD akan ditanggapi semua dan dihearing.
"Aduan tersebut hingga kini sudah mencapai puluhan dan anggota komisi I akan menanggapi semua permasalahan. Kami Dia melanjutkan puluhan berkas aduan yang di terima komisi I memang sudah di prediksi sebelumnya untuk itu permasalahan pildes dan jumlah aduan. Kami juga akan memanggil Badan Permerdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konawe untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ssaya tidak bisa sebutkan sudah berapa berkas aduan yang masuk sekarang. Karena aduan pildes ini sudah masuk kita akan panggil BPMD Konawe untuk hering, jadi nanti kita hering tiap-tiap desa dan memanggil tim 7 nya" terangnya.
Ardin melanjutkan permasalahan yang ada saat pemilihan kepala desa, akan di selesaikan DPRD Konawe. Namun, permasalahan yang akan di selesaikan DPRD adalah administrasi sengketa Pilkades. Jika diluar dari itu maka DPRD tidak akan menanggapi karena semua permasalahan yang ada merujuk dari peratutan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub)
"Iya semua sudah ada aturan mainnya, jadi perselisihan sengketa pilkades itu di atur dalam pasal 52 perda nomor 4 tahun 2015 tentang pilkades, kemudian di pasal 70 ayat 1 dan 2 peraturan bupati nomor 11 tahun 2015 itu domainya," terangnya.
Ia menjelaskan jika ada terjadi sengketa pilkades yang di mana saat ini diterima komisi I maka permasalahan ini akan dibahas bersama dengan BPMD, Camat dan Panitia 7 untuk di selesaikan karena permasalahan sengketa pildes hanya di selesaikan melalui rapat dan hering antara desa dan penyelenggara
"Jika ada perselisihan, maka akan dilakukan rapat antara tim kabupaten melibatkan semua stakeholder terkait. Camat, BPMD, Panitia pelaksana dan DPR itulah rapat yang akan mengambil keputusan, jika hasil keputusan sudah kita sepakati tinggal bupati, jika bupati mengeluarkan surat keputusan (SK) dia DI lantik kalau tidak keluar maka tidak dilantik" jelasnya.(m4/b)