Surat Putusan Lahan Dinilai Palsu

  • Bagikan
Raha, KoP--Puluhan warga di jalan Tengiri, kelurahan Laiworu kecamatan Batalaiworu kabupaten Muna terus memperjuangkan lahan seluas tiga hektar yang rencananya akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha. Kemarin, warga penghuni lahan sengketa yang terletak di jalan Tengiri Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu Muna memblokade jalan. Aksi itu dilakukan guna memprotes agenda eksekusi pembokaran bangunan atau rumah serta pengosongan lahan di lokasi itu yang dijadwalkan Senin (26/9). Sebab, warga menilai hasil yang dimenangkan H. Soetomo di Mahkamah Agung (MA) itu palsu. Salah seorang warga yang mendiami lokasi eksekusi itu, La Ode Diale menilai surat putusan yang dimenangkan oleh penggugat itu dipalsukan. Bukan hanya itu, Berita Acara Sita eksekusi nomor 01/BA.PDT. G/2010/PN.Raha tanggal 22 Juli 2010 tidak benar. "Selama ini tanah kami tidak pernah disita untuk dieksekusi. Bahkan tak ada berita acara eksekusi tanah yang diberikan atas hak-hak kami," ujar La Ode Diale di TKP Senin (26/9) Lanjut La Ode Diale, dirinya dapat membuktikan bahwa surat para pemohon eksekusi itu palsu. Maka dari itu, La Ode Diale, cs akan terus melakukan perlawanan dengan pihak penggugat yakni ahli waris yang mereka yakini sebagai jenderal bintang dua Marsda TNI Supomo dan pihak eksekutor PN Raha kendati nyawa taruhannya. "Kami akan terus melawan," tegasnya Sementaraitu, Juru Sita Pengadilan Negeri Raha melalui Humas PN Raha Satrio Budiono mengatakan PN Raha tetap akan melakukan eksekusi dilahan tersebut. Molornya eksekusi hingga berjam-jam, lantaran penggugat belum mendapatkan kendaraan alat berat jenis eskavarot yang nantinya digunakan untuk mengosongkan bangunan yang berdiri di lahan seluas tiga hektar tersebut. "Jadwal eksekusi kan pagi ini pukul 09.00 Wita. Namun, penggugat masih terkendala dengan alat berat. Eksekusi tetap dijalankan," ucapnya. Sementara itu, ahli waris Marsda TNI Supomo ditemui di PN Raha enggan menemui wartawan. Saat dimintai konfirmasi terkait dengan eksekusi tanah yang dimenangkan oleh bapaknya itu dinilai warga jalan Tengiri palsu, Jenderal bintang dua itu hanya memberi tanda simbol 'X' pada wartawan dan berucap "tidak usah" sambil berlalu menuju ruang Ketua PN Raha, Ranto Indra Karta. Hingga pukul 18.00 wita, belum ada tanda-tanda proses eksekusi yang rencananya bakal dilakukan oleh PN Raha di areal tanah sengketa itu. Polisipun tidak nampak untuk melakukan pengamanan dilokasi itu. Namun, puluhan warga masih terlihat melakukan penjagaan di areal sengketa tersebut. Untuk diketahui, Dalam aksi blokadenya itu, warga meminta kepada ahli waris Marsda TNI Supomo dan pihak eksekutor PN Raha untuk memperlihatkan lembaran asli surat keterangan No. 122/123 dan 124/LWR/VII/91 tanggal 1 Juli 1991. Sayangnya pihak PN Raha ataupun penggugat belum memperlihatkan surat yang diminta oleh warga tersebut. Malah pengadilan bersikuku untuk tetap melakukan eksekusi sesuai No.W23.U3/634/HK.02/9/2016 soal pelaksanaan putusan eksekusi. Pantauan Kolaka Pos, pukul 08.30 wita, aksi protes bakar ban bekas dan blokade jalan mulai dilakukan oleh warga yang mendiami lokasi sengketa tersebut. Tidak hanya itu, tampak juga terlihat puluhan warga terus berjaga-jaga di jalan yang di blokade itu. (m1/b)
  • Bagikan