BKD dan Asisten III Beda Pendapat — Soal Sidang Kode Etik PNS

  • Bagikan
Kolaka, KoP--Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kolaka dalam menindak empat PNS Kolaka yang melanggar dan malas berkantor patut dipertanyakan. Pasalnya, sejak awal Sepetember lalu, BKD mengatakan bahwa berkas empat PNS yang malas berkantor lengkap dan siap untuk diberikan sanski dalam sidang kode etik. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan sidang dilaksanakan. Kepala BKD Kolaka, Mujahidin mengatakan keterlambatan tersebut sebenarnya bukan karena kesengajaan. Namun disebabkan beklum ketemunya waktu antara jadwal sidang dan pimpinan sidang majelis kode etik yang juga asisten III Setkab Kolaka, Ruhaedin. Mujahidin mengatakan jadwal asisten III pada bulan September padat. "Berkasnya semua sudah siap. Rencananya kami mau laksanakan pekan ini. Tapi tidak bisa, karena waktunya Ruhaedin belum ada. Jadi kami tinggal tunggu saja kesediannya H Ruhaedin karena dia selaku Pemimpin Sidang Kode Etik," ujarnya. Namun hal tersebut bertentangan dengan pernyataan Ruhaedin. Saat dikonfirmasi, mantan kepala BKD ini mengatakan dia selalu siap untuk memimpin sidang. Kendalanya, BKD belum melengkapi berkas sidang kode etik. "Kalau saya selalu siap. Hanya berkas dan jadwal saja yang belum ada dari BKD. Kalau sudah ada jadwal, kami akan langsung gelar sidang, kalau saya menunggu undangan saja dari BKD, jika siap, maka saya pasti akan memimpin sidang kode etik," ungkapnya. (hud/b)
  • Bagikan