Bupati Muna Bakal Polisikan ARM
KOLAKAPOS, Raha--Aksi Aliansi Rakyat Muna (ARM) di gedung DPRD Muna yang menuding bupati Rusman Emba dan Wakilnya Malik Ditu mengunakan SK bodong, terus memanas. Bupati telah menginstruksikan bidang terkait di Pemkab Muna untuk memperkarakan tudingan tersebut melalui jalur hukum.
Rusman menganggap tudingan yang dilontarkan ARM tersebut telah mencemarkan nama baik pemerintahan Muna. Asisten III Pemkab Muna, Eddy Uga pada awak media memaparkan, Bupati Muna Rusman Emba sudah menginstruksikan jajaran Pemda Muna untuk menindak lanjuti pencemaran nama baik yang dilayangkan pada dirinya. "Yang jelas pencemaran nama baik. Pak bupati sendiri yang meminta agar itu (tudingan ARM pada bupati Muna) ditindak lanjuti," ungkap Eddy Uga, Sabtu (1/10).
Menurutnya, pelaporan ke polisi itu merupakan hal yang wajar dilakukan. Sebab, aksi yang digelar oleh ARM tersebut telah mencoreng nama baik Rusman Emba sebagai pejabat pemerintahan di mata publik. "Setiap warga negara yang merasa hak-hak hukumnya dilanggar, tentu punya hak untuk melapor ke polisi. Apalagi beliau sebagai seorang pejabat, hak-haknya dizalimi, beliau punya hak untuk melapor," katanya.
Kapan laporannya secara resmi akan dilakukan? Eddy belum bisa memastikan. Ia masih menunggu perintah selanjutnay dari bupati yang saat ini tengah tugas luar daerah. "Nanti tiba beliau. Yang pasti pelaporannya di Polres Muna," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Bupati Rusman Emba sempat dimintai konfirmasi terkait keikutsertaan PNS dalam aksi tersebut. Menurutnya, secara pribadi ia memaafkan tudingan tersebut. Tapi sebagai warga negara yang taat hukum, maka semua tindakan harus dipertanggungjawabkan konsekwensinya. Sehingga, PNS yang diketahui terlibat akan diselidiki dan diberikan sanksi. Sanksi tersebut terang Rusman karena tidak mengakui SK pelantikan yang dikeluarkan Mendagri dan pelantikannya yang dilakukan Gubernur Nur Alam. "Diberikan sanksi sesuai perbuatan yang dilanggar. Masih akan dikaji," tandasnya. (m1/b)