PT.AMM Beraktivitas Tanpa Izin Pinjam Pakai

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Meski aktivitas pertambangan di Kolaka menurun drastis sejak diberlakukannya Permen ESDM nomor 1 tahun 2014, bukan berarti kekisruhan tambang hilang. Buktinya, masih ada juga pengusaha "nakal" yang aktivitasnya berpotensi merugikan daerah. Akhir pekan lalu, kedok aktivitas perusahaan pertambangan PT.Asia Minning Mineral (AMM) di desa Oko-oko, Pomalaa terbongkar. Ternyata perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas pertambangan, melainkan penanaman bibit sawit. PT.AMM sendiri merupakan perusahaan pertambangan yang disebut memegang izin lokasi untuk pembangunan smelter di desa Oko-oko. Perusahaan tersebut mengantongi izin atas konsesi seluas 200 hektar. Tidak hanya menyalahi izin, PT.AMM juga disinyalir menyerobot lahan perusahaan pertambangan di Kolaka yakni, PT.TRK, PT.BDM dan PT.Toshida. Buntutnya, tiga perusahaan tersebut menghentikan aktifitas PT AMM yang melintasi jalan produksi milik ketiga perusahaan. Pimpinan PT.TRK, Najmuddin Haruna kepada koran ini mengatakan penghentian tersebut dilakukan karena PT.AMM disinyalir tidak memiliki izin pinjam pakai dari Kementerian sehingga aktivitasnya dianggap ilegal. "Kawasan tersebut masuk wilayah hutan, jadi setiap aktivitasnya harus mengantongi izin dari kementerian dan mereka tidak punya," ucapnya saat menyambangi kantor harian Kolaka Pos. Untuk membuktikan keabsahannya, pria yang akrab disapa Jojon ini menunjukkan bukti izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan yang dikantongi perusahaannya, PT.BDM diberi izin dengan yakni SK.268/Menhut-II/2008, tangal 31 Juli 2008. Perpanjangannya SK.112/Menhut-II/2014 tanggal 30 Januari 2014. Ia mengungkapkan saat menghentikan aktivitas PT.AMM tersebut, ia tidak sendiri melainkan bersama instansi terkait. "Tujuan kami agar PT.AMM mengentikan aktivitas ilegalnya. Ini tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga merugikan kami selaku pihak yang telah bersusah payah mengurus izin resmi. Kalau PT.AMM tidak mengindahkan permintaan kami, akan kami bawa ke ranah hukum. Sesuai aturan, pelanggaran izin pinjam pakai yakni penjara 10 tahun," ketusnya. (wir)
  • Bagikan