Kepala BPMPD Muna jadi Tersangka Korupsi ADD

  • Bagikan

Wakil Ketua DPRD Muna dan Anggota Komisi I juga Diperiksa Kejari

KOLAKAPOS, Raha--Setelah melakukan penyidikan, Kejari Muna Kepala BPMPD Muna La Palaka dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Muna, Nazaruddin sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk membiayai perjalanan studi banding 123 Kades di Muna ke Yogyakarta 2015 silam. Kajari Muna Badrut Tamam melalui Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofian mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Muna mencukupkan alat bukti. "Dia (La Palaka dan Nazaruddin) ditetapkan sebagai tersangka karena ada dua alat bukti yang cukup. Alat bukti apa? Itu nanti dipersidangan," ungkapnya Selasa (4/10) siang. Meski telah menetapkan La Palaka dan Nazaruddin sebagai tersangka, tapi Kejari belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Bahkan, seberapa besar uang negara yang dikorupsi, Kejaksaan belum dapat menentukannya. Alasannya, masih menunggu hasil audit BPKP. "Belum (ditahan). Tunggu saja. Sabar dulu. Kita juga masih menunggu hasil audit BPKP. Kita sudah koordinasi, walaupun itu belum ada surat resmi untuk meminta perhitungan, tapi dalam rangka kordinasi sudah kita lakukan," ucapnya. Lebih jauh Kasi Intel Kejari Muna itu menjelaskan, Kejaksaan terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi studi banding 123 kades se kabupaten Muna tersebut. Tak tanggung-tanggung, Wakil Ketua DPRD La Ode Dirun dan anggota Komisi I DPRD Muna Mahmud ikut di periksa sebagai saksi dalam kasus itu. Sebab, pada saat itu menurut La Ode Abdul Sofian, dua orang anggota DPRD Muna itu, ikut dalam rombongan perjalanan studi banding saat itu. "Potensi (tersangka baru) itu ada. Tapi tunggu saja. Kapasitasnya pak Dirun dengan pak Mahmud itu adalah melakukan pemantauan, dalam kapasitas mereka sebagai Wakil Ketua DPRD dan Anggota Komisi I," terang Sofian. Wakil Ketua DPRD Muna La Ode Dirun sudah memenuhi panggilan Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi kemarin. Namun Mahmud belum memenuhi panggilan Kejaksaan. "Baru pak Dirun yang diperiksa. Sebenarnya pak Mahmud juga. Tapi saya juga belum tahu kenapa (belum hadir). Pidsus itu (yang tahu alasannya)," tandasnya. Untuk diketahui perjalanan studi banding 123 kepala desa sekabupaten Muna ke Yogyakarta pada 2015 silam menggunakan anggaran ADD dari APBD. Saat itu, Ratusan kepala desa di Muna itu, menyumbangkan ADD yang mereka terima sebesar Rp10 juta per orang. Maka, anggaran mereka yang terkumpul untuk melakukan studi banding ke Yokyakarta saat itu sebesar Rp1,230 miliar. (m1/b)
  • Bagikan