12 PNS Kolut Dipanggil Panwas

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Pilkada dan aparatur sipil sepertinya tidak dapat dipisahkan. Meski keterlibatan PNS dalam politik praktis dengan tegas diharamkan, tapi pada prakteknya hal tersebut terus terjadi. Di Kolaka Utara, Panwas Kolut sudah melayangkan panggilan terhadap 12 PNS lingkup Pemkab Kolut karena terindikasi terjun dalam politik praktis. Ketua Panwaslu Kolut, Ajmal Arif, di ruang kerjanya, Rabu (5/10) mengatakan panggilan kepada 12 PNS tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan temuan Panwas di lapangan. Keseluruh PNS tersebut terangnya telah dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam politik praktis, yakni menghadiri deklarasi dan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. “Setelah melakukan klarifkiasi, kami kaji kembali lalu hasilnya akan kami kirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menpan. Nanti KASN yang akan meninjak lanjuti, apakah masuk dalam kategori pelanggaran ringan dan sebagainya,” jelasnya. Namun, lanjut Ajmal, dari hasil kajian pihaknya terhadap ke 12 ASN yang dipanggil, tidak seluruhnya diteruskan ke KASN dan Menpan. “Berdasarkan hasil kajian kami, ada beberapa yang kita teruskan dan ada juga yang tidak diteruskan, inilah sebenarnya gunanya klarifikasi, dan nanti terakhir ini ada pengumuman,” terangnya. Ajmal menegaskan, Panwas Kolut tetap netral dalam melaksanakan tugas mengawal jalannya proses Pilkada, siapapun ASN yang dilaporkan ataupun ditemukan di lapangan maka kewajiban Panwas untuk menindak lanjuti. Dirinya berharap, masyarakat Kolaka Utara sebisa mungkin menghindari pelanggaran di Pilkada. "Panwas akan memberikan keadilan, netralitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, masyarakat jangan melanggar aturan yang sudah ditetapkan," tandasnya. (k2/b)
  • Bagikan