KTP-el Berlaku Seumur Hidup
KOLAKAPOS, Kolaka --Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kolaka telah memberikan informasi kepada kepala desa dan camat se kabupaten Kolaka. Isinya menyatakan semua kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, walaupun ada yang tertulis masa berlaku seperti 2016, dan 2017 tetapi berlakunya sama seumur hidup.
"Sebenarnya dalam undang-undang sudah jelas disebutkan, surat edaran Mendagri ini sebagai bentuk penegasan. Sebab, masih ada keraguan dari beberapa pihak mengenai keabsahan validitas KTP elektronik, utamanya yang dikartunya tertulis tahun berakhir tetap berlaku walaupun sudah terlewati tahunnya. Jadi edaran ini menegaskan buat yang masih ragu, semua KTP-el berlaku seumur hidup," kata sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kolaka I Nyoman Suastika
Dia mengatakan surat edaran Mendagri tentang KTP-el berlaku seumur hidup itu dikeluarkan 29 Januari 2016. Isinya menyebutkan sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a mengamanatkan KTP elektronik warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum UU itu ditetapkan berlaku seumur hidup.
"Artinya KTP elektronik yang sudah diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup, tak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya, kecuali ada perubahan elemen datanya. Jadi semua pihak pemerintahan maupun swasta diharapkan bisa mematuhi ketentuan ini," ujarnya.
Dikatakan Nyoman, pihaknya segera menindaklanjuti surat edaran Mendagri tersebut supaya bisa menjangkau masyarakat lebih luas.
"Tindaklanjutnya kami segera membuat edaran juga ditujukan kepada seluruh pihak, terkait di kabupaten Kolaka terutama masyarakat. Jadi ini sebagai penegasan saja, bagi pihak-pihak yang masih ada keraguan tentang tahun berakhir yang tertera di KTP elektronik," ujarnya.
Ia juga mengatakan adanya aturan itu secara teknis menjadi efisien. Sebab tidak perlu melakukan pencetakan KTP elektronik setiap lima tahun. Namun kendalanya bagi KTP yang tertulis masa berlaku, dikhawatirkan ada instansi yang membutuhkan KTP elektronik dan menganggapnya kedaluwarsa.
"Di Kolaka mulai cetak KTP elektronik tahun 2012, artinya bila mengacu pada kartu ada yang tertulis kedaluwarsa 2017. Sedangkan cetak mulai tahun 2014 hingga saat ini sudah tertera seumur hidup. Ini perlu disosialisasikan supaya bisa diketahui semua pihak, KTP elektronik tak ada bedanya, semuanya sama berlaku seumur hidup," katanya. (hud)