Sekretaris KPUD Koltim DitahanĀ — Jadi Tersangka Korupsi KPUD Koltim

  • Bagikan

Kasubag Umum KPUD Koltim Juga jadi Tersangka

KOLAKAPOS, Kolaka--Pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pilkada Kolaka Timur (Koltim) tahun 2015, mencapai babak baru. Kejaksaan Negeri Kolaka menahan Sekretaris KPUD Koltim M.Agung Yudiarta dan Kasubag Umum Oktarina setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (5/10) sekira pukul 21.00 Wita. Keduanya diperiksa sejak pukul 14.00 di ruang Pidsus Kejari Kolaka. Kepala Kejari Kolaka Jefferdian mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam penyidikan ditemukan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada Koltim. "Penyelewengannya pada item anggaran perjalanan dinas. Diduga dua tersangka itu mempertanggungjawabkan anggaran perjalanan dinas fiktif hingga ratusan juta rupiah," jelas Jefferdian. Malam itu juga terang Jefferdian, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kepada keduanya di Rutan Kolaka. Penahanan tersebut terangnya dilakukan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri ataupun dikhawatirkan kembali melakukan perbuatan melawan hukum. "Itu pertimbangan penyidik. Selain itu juga untuk percepatan penanganan perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap. Kedua tersangka dititip di Rutan Kolaka. Kasus ini juga masih terus dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan. Bila penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam penyelewengan anggaran Polkada Koltim, dipastikan akan ada lagi penambahan tersangka," tandasnya. Untuk diketahui ketika kedua tersangka digelandang menuju Rutan pada 21.30, tampak Andriani Oktarina yang memakai hijab matanya berkaca-kaca. Informasi yang diperoleh, kemarin Adriani Oktarina tepat berulang tahun ke 32. (cr3/a)
  • Bagikan