Sidang Putusan Gugatan Lahan Tambang Ditunda

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Sidang pembacaan putusan perkara perdata PT.ST Nickel Resources, Rabu (5/10) harus ditunda. Penundaan tersebut karena PT.ST Nickel sebagai tergugat, tidak menghadiri sidang tanpa keterangan. Sidang putusan ditunda hingga 19 Oktober. Humas Pengadilan Negeri Unaaha, Afrizal mengatakan hanya dua tergugat yang hadir yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe dan BPN Sultra. Menurutnya ketidakhadiran para tergugat justru makin membuat perkara tersebut berlarut-larut. "Tergugat sudah tahu jadwalnya akan tetapi sangat disayangkan ketidakhadiran dari ST.Nickel itu," terangnya. Sekedar mengingatkan, ST.Nikel bersama BPN digugat warga desa Matabura kecamatan Amonggedo, Konawe. Warga mempermasalahkan terbitnya setifikat tanah seluas 100 hektar untuk ST Nikel. Warga menganggap lahan tersebut milik mereka yang diserobot perusahaan pertambangan nikel itu. Di tempat terpisah, perwakilan BPN Sultra, Amrullah mengatakan yakin akan memenangkan perkara ini. Ia menganggap keluarnya sertifikat tersebut sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Tapi semua itu tergantung dari putusan pengadilan nanti," singkatnya. (k7/b)
  • Bagikan