Polemik Mafia “Tanah Ulayat” di Tanggetada Memanas

  • Bagikan

Arno Bakal Polisikan Jabir

KOLAKAPOS, Kolaka--Polemik "tanah ulayat" di Tanggetada semakin memanas. Pasalnya, demonstrasi yang dilakukan Ketua LSM Forsda Jabir Luhukuwi, bersama ratusan warga kecamatan Tanggetada, Kamis (6/10) lalu di kantor DPRD Kolaka, secara terang-terangan menyebutkan adanya oknum pegawai Dinas Kehutanan Kolaka sebagai mafia tanah, yakni Arno Sundusing. Atas tudingan tersebut, Arno Sundusing berencana menuntut Jabir ke ranah hukum. Pernyataan Jabir menurut Arno, merupakan fitnah yang sangat mendiskreditkan, menista dan mengada-ada karena tidak didukung fakta dan data yang valid. Selain itu katanya, tuduhan yang menyebut ada oknum PNS UPTD kehutanan, yang meminta sejumlah uang di masyarakat merupakan fitnah dan merupakan pencemaran nama baik pribadi dan merusak citra institusi PNS. "Maka saya dan beserta anggota masyarakat adat Mekongga lainnya, menantang saudara Jabir agar membuktikannya didepan hukum. Sayapun akan segera mempersiapkan laporan pengaduan pada kepolisian atas perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, penistaan dan penghasutan," tegas Arno. Arno mengklarifikasi, dirinya tidak pernah terlibat dan meminta uang sedikitpun kepada masyarakat, dengan alasan akan membagi-bagikan tanah. Kata Arno, pungutan itu dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Majelis Kerajaan Mekongga berinisial MSA atas inisiatifnya sendiri. Terkait tanda tangan di format yang dilampirkan dalam pungutan itu dan memuat tanda tangannya, dirinya sudah membuat berita acara pencabutan dan pembatalan sebelumnya. Lanjutnya, pihak majelis kerajaan Mekongga melalui kapita bahkan telah memerintahkan agar oknum MSA tersebut menghentikan perbuatannya, sebab tidak pernah ada kesepakatan pungutan itu. "Tanggal 9 Februari 2016 kami telah membuat dan menandatangani secara tertulis, berita acara pencabutan dan pembatalan tandatangan kami atas format foto copy yang disediakan oleh MSA. Maka sejak itu kami tidak bertanggungjawab terhadap pungutan dan isi format tersebut. Adapun dana yang dipungut MSA kami tidak pernah tahu dan digunakan untuk apa," ungkapnya. Arno menjelaskan, terkait klaim tanah seluas 1.000 ha, berawal dari surat pinjam lokasi dari oknum pegawai resort kehutanan pada pemerintah desa Anaiwoi tahun 1976, serta pengakuan beberapa orang tua kampung selaku saksi sejarah, bahwa lahan eks kawasan hutan pinus pernah didiami ratusan penduduk pribumi pada zaman kemerdekaan. Namun, setelah Indonesia merdeka lokasi itu ditinggalkan yang kemudian digunakan dinas kehutanan proyek penghijauan atau penanaman pinus dan dinyatakan masuk kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan. Setelah statusnya turun menjadi areal penggunaan lain (APL), makanya ahli waris kembali menuntut hak tersebut. Akan tetapi lanjut Arno, semuanya itu sepenuhnya diserahkan pada Pemda Kolaka sesuai prosedur dan tidak mengolahnya karena mengetahui itu merupakan tindak pidana. Bahkan Arno menduga, aksi yang dilakukan Jabir Cs merupakan bentuk pengalihan opini dan ketakutannya. Sebab, berdasarkan pengakuan Jabir sendiri, tanah tersebut sudah diolah warga ketika masih dalam status kawasan hutan, dan bahkan sudah banyak melakukan penjualan. Arno mengungkapkan, penjualan tanah di desa Popalia diungkapkan seorang warga Popalia bernama Rasulu dan nilai transaksinya bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Penjualan tanah itu dibuktikan dengan kwitansi penjualan dan surat pernyataan pengalihan penguasaan atas bidang tanah (SP3BT), serta pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SP2FBT) yang diketahui Kades Popalia yang diungkap oleh warga bernama Rasulu. "Rasulu mengungkapkan menemukan beberapa saksi dan barang bukti penjualan tanah yang bukan haknya di lapangan, dan katanya ternyata Jabir dan konco-konconyalah yang sebenarnya menjadi otak mafia tanah di kecamatan Tanggetada, karena telah berhasil memperjualbelikan tanah eks kawasan hutan milik Pemda Kolaka pada tahun 2012, seluas satu hektar kepada oknum PNN berinisial BS dan LT dengan total Rp115 juta, itu diungkapkan Rasulu," bebernya. Arno menambahkan, demonstrasi yang dilakukan Jabir Cs itu hanyalah untuk menutupi kesalahan mereka. "Karena itu maka untuk menutupi pelanggaran dan kesalahan mereka (Jabir Cs, red), dibuatlah skenario seolah-olah saya ini yang mafia tanah, makanya saya keberatan, dan dalam hal ini saya juga mensuport tim DPRD Kolaka yang akan dibentuk dalam menangani kasus tanah di Tanggetada, supaya diketahui siapa sebenarnya aktor dan mafia tanah dibalik semua ini," tegasnya. (cr4)
  • Bagikan