Idiawati PAW Mendiang Suaib Kasra

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Setelah sempat tertunda beberapa lama, akhirnya KPUD Kolaka melakukan pleno terkait proses Pengganti Antar Waktu (PAW) mantan legislator PPP Suaib Kasra yang wafat beberapa waktu lalu. Dalam pleno yang dihadiri lima Komisioner KPUD Kolaka kemarin (12/10) di Aula rapat gedung KPUD Kolaka merekomendasikan calon PAW Hj. Idiawati untuk menggantikan posisi Suaib Kasra. Hal itu diungkapkan oleh Komisoner KPUD Kolaka, Aidil Adha kepada Kolaka Pos kemarin. "Kami telah lakukan rapat pleno dan Hasilnya, saudara Idawati peraih suara terbanyak kedua setelah almarhum Suaib Kasra telah memenuhi syarat sebagai calon PAW," terang anggota Komisioner KPUD Kolaka itu. Dijelaskannya, sebelum pleno tersebut, pihaknya telah mendapat jawaban dari klarifikasi partai yang bersangkutan dan menjadi dasar pleno penetapan Idawati yaitu setelah KPUD Kolaka menerima surat dari DPP PPP yang teken langsung Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Asrul Sani tanggal 3 Agustus 2016. "Surat DPP PPP itu menjawab surat KPUD Kolaka yang mempertanyakan status Idawati dimana saat Najmuddin Haruna menjadi Ketua DPC PPP Kolaka mengeluarkan surat pemecatan Idawati dari PPP. Dalam surat DPP PPP itu menegaskan bahwa proses pemecatan Idawati tidak sah. Artinya Idawati masih memenuhi syarat diusul menjadi PAW," terang Aidil lagi. Terkait surat rekomendasi hasil pleno tersebut, lanjut Aidil, pihaknya telah mengirimkan dukumen kelengkapan administrasinya ke DPRD Kolaka untuk ditindak lanjuti. "Hasil pleno bersama kelengakapan administrasinya sudah disampaikan ke Sekretariat DPRD Kolaka untuk diteruskan kepada Gubernur Sultra melalui Bupati Kolaka," jelasnya. Untuk diketahui sesuai dengan hasil pileg tahun 2014 lalu, Hj. Idawati meraih suara terbanyak setelah Suiab Kasra yaitu dengan raihan suara 1.364. Namun belakangan proses menuju kursi dewan sebagai PAW almarhum suaib kasra sempat tidak berjalan mulus. Lantaran DPC PPP Kolaka sempat menunjuk calon PAW lain selain Idiawati. KPUD pun menganggap usulan tersebut tidak sesuai aturan. (cr4/b) ketgam Komisoner KPUD saat pleno tentang proses calon PAW Alm. Suaib Kasra.
  • Bagikan