Ada Pungli di BKD Muna

  • Bagikan

Terkait Pengurusan Penerimaan Sertifikat Golongan/Pangkat ASN

KOLAKAPOS, Raha--Salah seorang PNS di kabupaten Muna menuding Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna mencoba melakukan pungutan liar (pungli). Caranya, meminta sejumlah uang kepada para PNS yang hendak menerima sertifikat penyesuaian golongan/pangkat. PNS yang enggan dikorankan namanya itu mengungkapkan permintaan sejumlah uang berkisar antara Rp3 Juta hingga Rp3,5 juta itu dilakukan oleh oknum pegawai BKD berinisial A dan E "Senin (10/10) kemarin. meminta untuk perbaikan kembali, rata rata membayar Rp3 juta ada juga Rp3,5 juta," ungkapnya pada awak media di salah satu rumah makan di Kota Raha. Alasan oknum pegawai BKD Muna katanya, dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan sertifikat penyesuaian golongan/pangkat mereka. Sementara itu, Kepala BKD Muna Sukarman Loke membenarkan jika pegawai BKD Muna yang berinisial A dan E tersebut merupakan pegawai BKD Muna "Iya, pegawai BKD bagian mutasi," ujar Sukarman Loke via selulernya. Namun, Ia membantah jika pegawai bawahannya itu mencoba melakukan pungli seperti yang ditudingkan ke instansinya tersebut "Sertifikat bukan dipegang E. Kalau pengembilan sertifikat dibidang pengembangan, urus kenaikan pangkat dibidang mutasi. Tidak ada orangnya itu," katanya. Lanjut Ia mengatakan, pembayaran Rp3 juta tersebut, merupakan pembayaran yang dilakukan oleh ASN pada saat mengikuti seleksi ujian penyesuaian golongan/pangkat pada 2015 silam "Kalau tes bayar Rp3 juta, sudah lama tahun lalu. Dan itu bukan pengambilan sertifikat," kilahnya. Untuk pembagian sertifikat penyesuaian pangkat/golongan terhadap ratusan ASN yang mengikuti seleksi pada 2015 silam tersebut menurut Sukarman Loke seluruhnya sudah dibagikan pada September tahun ini. "100 lebih. Sudah selesai, sudah dipakai itu bulan lalu," ungkapnya. Tidak banyak informasi yang dapat di berikan oleh Kepala BKD Muna itu saat dimintai konfirmasinya mengenai apakah pembagian sertifikat penyesuaian golongan/pangkat itu gratis dibagikan, atau ASN memang di wajibkan untuk membayar?. Namun Sukarman Loke ngan menjelaskannya. Ia hanya mengarahkan pada masyarakat untuk melaporkan ke pihak yang berwajib jika ada oknum pegawai BKD Muna yang mencoba melakukan pungli "Saya tidak bisa memberikan keterangan atau pembelaan. Karena saya tidak tahu. Jadi supaya clear itu barang, tanya pada orangnya langsung. Jangan tanya pada saya. Tanya, karena saya tidak tahu. Kalau ada (yang lakukan pungli) , laporkan polisi tangkap saja," tutupnya. (m1/b)
  • Bagikan