Legislator Terduga Illegal Logging Masih bebas

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Legislator Buton Utara, Hermayanto telah ditetapkan menjadi tersangka illegal logging oleh Polda Sultra, Namun sampai saat ini belum ada upaya peenahanan terhadapnya. Ketua Umum Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara(Lepidak-Sultra) Mawan, mengatakan heran dengan lambannya respon Polda sultra. Karenanya ia berinisiatif menanyakan hal tersebut ke Kejati Sultra. Dalam keterangannya, Mawan mengatakan perkara Hermayanto ditangani Polda Sultra. "Humas Kejati mengatakan pada 29 juli lalu telah menerima dokumen dari pihak penyidik Tipiter polda sulawesi tenggara namun dikembalikan lagi karena masih ada berkasnya yang belum lengkap," ujarnya. Olehnya itu ia menduga penyidik Polda Sultra yang menangani kasus tersebut terkesan mengulur-ngulur waktu dalam penangan kasus Hermayanto. "Jadi kami menduga bahwa pihak penyidik tipiter polda sulawesi tenggara ada unsur dugaan kesengajaan mengulur waktu kelengkapan berkas perkara saudara hermayanto alias la Bobi," sebutnya. Meski demikian, ia berujar akan terus mempressure penanganan kasusnya hingga ke Polda Sultra. "jadi kami akan terus melanjutkan aksi unjuk rasa ke Polda dan Kejati untuk mendesak pihak penyidik tipiter Polda untuk secepatnya menyerahkan berkas dan dokumen yang diminta oleh pihak jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi," tutupnya. (k1/c)
  • Bagikan