Jam Pelayanan Disdukcapil Kolut Ditambah
KOLAKAPOS, Lasusua--Berdasarjan Data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka Utara (kolut) sekitar delapan ribu warga Kolaka Utara belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Untuk itu, Disdikcapil memberikan kemudahan dalam pengurusan E-KTP dan, kartu keluarga (kk) hingga akte kelahiran dengan menambah jam pelayanan pada malam hari mulai pukul 18.00-22.30 wita.
"Kita tahu masih banyak warga di gunung belum melakukan perekaman karena disamping itu terkendala jarak yang jauh hingga kantor kami berinisiatif berkantor sampai malam," ujar Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Kolut, Muliati Mansur.
Dirinya menambahkan, disamping perekaman E-KTP tersebut, 2016 pencatatan akte kelahiran 0-18 tahun juga telah dilayangkan target dari kementrian harus mencapai 77,5. Maka dari itu disamping buka jam malam, Disdukcapil Kolut juga terjen ke lapangan secara langsung untuk menjemput bola melakukan perekaman dan lainnya.
"Tenggak waktu ini juga dikarenakan akan digelarnya pilkada agar data wajib pilih bisa singkron dengan data kementerian yaang disodorkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolut," ungkapnya.
Sementara itu,Di tempat terpisah, Kepala Disdukcapil Kolut, Salewangan mengungkapkan saat ini jumlah data pelayanan penduduk dikolut berjumlah 156 ribu jiwa. Namun untuk wajib e-ktp secara keseluruhan berdasarkan data dari Kemendagri sebanyak 133 ribu jiwa.
Jumlahnya berbeda karena banyak yang dobel dan ada pula yang kebetulan keluar daerah pada saat pendataan atau sudah meninggal dunia hingga data menteri dikembalikan ke kabupaten dalam hal ini Disdukcapil untuk disingronkan berdasarkan hasil perekaman.
"Kalau kita berpegang data menteri yang belum melakukan perekaman itu 8 ribuan. jadi kita akan singkronkan jumlah pastinya," bebernya
Olehnya itu dirinya meminta bagi warga yang belum melakukan perekaman atau warga belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah agar secepatnya melakukan pengurusan kependudukan.(k2/b)