Komplotan Perampok Bersenjata Diamankan Polisi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Enam dari tujuh komplotan perampok Bersenjata Api (Senpi) rakitan, berhasil diamankan Satreskrim Polres Kolaka dan Polsek Samaturu, setelah melancarkan aksinya pada Kamis (13/10) di dusun Ponu-ponu , desa Konaweha, kecamatan Samaturu, tepatnya di rumah milik H. Syamsuddin (49). Kapolres Kolaka AKBP Darmawan Affandy melalui Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Giadi Nugraha mengatakan, penangkapan keenam tersangka bermula saat polisi mengamankan Asri (41), di kamar kost di jalan TMD, kelurahan Laloeha, kecamatan Kolaka dengan barang bukti emas 50 gram, serta mobil avanza warna hitam yang dipakai untuk melakukan kejahatan pencurian dan kekerasan. "Atas perintah bapak Kapolres Kolaka, gabungan Sat Reskrim, Sat Intel dan Polsek Samaturu melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Hasilnya pada hari Jumat (14/10)14 Oktober sekitar pukul 19.00 wita, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku Aris," ungkapnya yang didampingi Kapolsek Samaturu Ipda Bambang. Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini mengatakan, sekitar pukul 22.20 wita pihaknya melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya, dan menangkap pelaku Saparudin alias Gondrong (35) di desa Sani-sani, kecamatan Samaturu. " Sabtu (15/10) sekitar pukul 11.30 wita, kami melakukan pengembangan di wilayah Kolut dan berhasil menangkap tiga orang pelaku lainnya, di desa Lanipa-nipa kecamatan Katoi masing-masing bernama Syawal (24) warga Palopo Sulsel, Faisal (20) warga Polewali Mandar Sulbar dan Muksin alias Isal (32) warga Kolut, dengan barang bukti kalung dan cincin emas, dua unit hp, uang tunai sebanyak Rp. 449.000 satu pucuk Senpi rakitan bersama tiga amunisinya,'' jelasnya. Sementara satu lagi Senpi rakitan, ditemukan di desa Lapao-pao, kecamatan Wolo oleh anggota Polsek samaturu, dengan mengamanka tersangka Maming (32) dan Baso (31) selaku perakit Senpi. ''Baso selaku perakit Senpi diamankan di Polsek Samaturu, sementara satu pelaku berinisial AL warga desa Lasiroku kecamatan masih,'' terangnya. Dia menambahkan, komplotan rampok bersenjata api mengatroni rumah H. Syamsuddindan, dan berhasil menggasak perhiasan emas sebanyak 50 gram, uang tunai sekitar Rp.tiga juta, dua unit Hp, 10 slop rokok, satu karung cengkeh kering, dua karung cokelat kering, dengan total kerugian sekitar Rp. 50 juta. ''Tersangka dijerat pasal pencurian dengan tindak kekerasan, serta kepemilikan senjata api. Informasi dari tersangka, amunisinya diperoleh dari Sulsel, makanya kita terus kembangkan,'' tandasnya. (cr1/b)
  • Bagikan