DPRD Dengar Pendapat dengan BKD Muna

  • Bagikan

Terkait Dugaan Pungli di BKD

KOLAKAPOS, Raha--Terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di instansi pemerintahan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna yang kian merebak di kalangan masyarakat akhir-akhir ini, DPRD Muna melalui Komisi 1 DPRD Muna langsung menyikapi hal tersebut, dengan melakukan hearing atau dengar pendapat dengan BKD Muna guna mengupas tuntas isu dugaan pungli itu. Alhasil, dari hasil hearing yang digelar pada Selasa (18/10) siang itu, membuktikan bahwa ada oknum pegawai BKD Muna yang mencoba melakukan pungli untuk memuluskan penyesuaian golongan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tingkat golongan II B ke golongan III A. Terbongkarnya percobaan pungli yang akan dilakukan oleh oknum pegawai BKD Muna yang berada di badang pengembangan BKD Muna berinisial A itu dengan salah seorang ASN di lingkup pemerintahan daerah Muna terkuak, pasca Anggota Komisi I DPRD Muna La Ode Awal Jaya membacakan hasil percakapan oknum pegawai BKD Muna tersebut dengan salah seorang ASN (namanya tidak disebut) via Whatsapp (WA) pribadi mereka. Dalam percakapan tersebut, A (pegawai BKD Muna) meminta uang kepada salah seorang ASN (belum disebutkan namanya) sebesar Rp2,5 juta guna memuluskan proses penyesuaian golongan. Hasil percakapan tersebut dibenarkan oleh A sendiri pada saat hearing berlangsung di ruang Komisi I DPRD Muna. Menurut pengakukan A, dirinya hanya ingin membantu, sebab oknum ASN (namanya tidak disebut) itu, selalu mendesak dirinya untuk meminta pertolongan penyesuaian golongannya. "Dia minta di bantu. Saya tidak pernah berfikir akan seperti ini. Saya tidak sangka, sebab dia mahasiswa saya. Sudah berkali-kali datang dirumah," belanya di hadapan ketua komisi I DPRD Muna La Ode Iskandar dan tiga anggota komisi I yakni Irwan, La Ode Awal Jaya dan LA ode Saera. Yang juga dihadiri Kepala BKD Muna Sukarman Loke dan beberapa orang pegawai BKD Muna siang itu. Ditempat yang sama, Kepala BKD Muna, Sukarman Loke mengatakan, hasil percakapan bawahannya via WA tersebut bukan merupakan pungli. Alasannya, lanjut Sukarman, A hanya ingin menolong oknum ASN yang meminta bantuannya. "Sebenarnya itu bukan pungli. Tapi semacam hadiah. Tapi kalau ini melanggar saya bisa bantu," katanya. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muna La Ode Iskandar saat dimintai keterangan oleh awak media siang itu, membenarkan adanya percakapan oknum BKD tersebut dengan salah seorang ASN di Muna via WA. Olehnya itu, DPRD Muna akan memproses dugaan percobaan pungli tersebut dengan meminta kepada Inspektorat Kabupaten Muna untuk melakukan pemeriksaan di tubuh institusi BKD Muna. "Dia akui percakapannya. Saat di konfirmasi oleh Awal Jaya (anggota Komisi I DPRD Muna) dan itu memberikan petunjuk. Peluang untuk pungli. Namun itu (pungli) belum terjadi. Baru rencana," ucapnya. (m1/b/hen)
  • Bagikan