Kejari Tahan Anggota DPRD Muna

  • Bagikan

Terkait Keterangan Palsu Pemasangan Instalasi Listrik

KOLAKAPOS, Raha--Salah seorang anggota Komisi III DPRD Muna, Darmin harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia ditetapkan menjadi terdakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna lantaran diduga memberikan keterangan palsu pada akta otentik (setifikat) perusahaannya, CV. Jis Elektrik. Kasi Pidum Kejari Muna Yosephus Ary Sepdian Doko, saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya Rabu (19/10), mengatakan keterangan palsu itu digunakan untuk mengerjakan instalasi listrik pada 37 rumah penduduk desa Waturempe Kecamatan Tiworo Kabupaten Muna Barat. "Keterangan palsu tersebut dibuatnya pada bulan Februari 2014 silam di kantor Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil) wilayah Sultra cabang Muna jalan La Ode Abdul Kudus Watonea Muna," terangnya. Menurut Ary (sapaan Yosephus Ary Sepdian Doko), akibat perbuatan Darmin itu, menimbulkan kerugian material sebesar Rp92,5 Juta pada perusahaan lain. Perusahaan lain yang dimaksud Ary adalah CV. Aulia Pertiwi milik Wa Ode Rien Indah Sari Bolu alias Orin yang sebelumnya mengerjakan instalasi listrik di desa Waturempe tersebut. "Ada semacam sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak yang berkompeten, dalam hal ini Konsuil. Tapi, diduga keterangan dalam sertifikat itu adalah keterangan tidak benar yang diajukan si terdakwa pada Februari 2014 di kantor Konsuil," ungkapnya. Politisi partai Gerindra itu, menurut Ary telah melanggar pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, maka kemarin juga Kejari Raha langsung melakukan penahanan pada Darmin. "Secara obyektif memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," tandasnya. (m1/b)
  • Bagikan